Menu

Mode Gelap
GAIB 212 Kabupaten Lebak Siapkan Aksi di DPRD, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pemborosan Anggaran PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan Kabel Internet Semrawut di Desa Malabar Ancam Keselamatan Warga, Aktivis AMMCB: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak Satlantas Polres Lebak Intensifkan Penertiban Truk Pasir yang Langgar Jam Operasional, Kedepankan Edukasi sebelum Penindakan Siswi SMPN 2 Rangkasbitung Borong Dua Medali Emas O2SN Banten, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, AMMCB Layangkan Somasi Keras ke Kalapas Kelas I A Tangerang

Daerah

PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan

badge-check


					PT PAM Tegaskan IUP Masih Berlaku hingga 2029, Operasional Penambangan Pasir Diklaim Sesuai Ketentuan Perbesar

LEBAK, BantenPopuler.com – PT PAM menegaskan bahwa kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, masih dilakukan secara legal. Hal itu menyusul masih berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan hingga tahun 2029.

Penegasan tersebut disampaikan perwakilan PT PAM, H. Anda, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.

design4223

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PAM masih berlaku sampai tahun 2029. Jadi kegiatan penambangan yang kami lakukan masih memiliki dasar hukum dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki perusahaan,” ujar H. Anda.

Selain menegaskan legalitas izin usaha, H. Anda juga memberikan penjelasan terkait aktivitas truk tronton pengangkut pasir yang sempat menjadi sorotan masyarakat, khususnya mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Ia mengatakan, perusahaan telah mengambil langkah preventif dengan memasang papan informasi (plang) sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau masalah mobil tronton angkut pasir, kami sudah memasang plang pemberitahuan di depan area tambang. Isinya jelas, kendaraan dilarang keluar ke jalan provinsi pada jam yang dibatasi dan diminta menunggu di jalan tambang atau pangkalan sampai diperbolehkan melintas,” jelasnya.

Menurut H. Anda, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang, sekaligus untuk meminimalisasi potensi gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

PT PAM, lanjutnya, terus mengingatkan seluruh sopir dan mitra angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Perusahaan juga mengaku terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila terdapat evaluasi maupun masukan terkait operasional pengangkutan hasil tambang.

Dengan masih berlakunya IUP hingga tahun 2029 serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengatur aktivitas angkutan pasir, PT PAM menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendukung upaya menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak.(**/).

redaksi bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GAIB 212 Kabupaten Lebak Siapkan Aksi di DPRD, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pemborosan Anggaran

1 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Screenshot 20260802 005212 ChatGPT

Kabel Internet Semrawut di Desa Malabar Ancam Keselamatan Warga, Aktivis AMMCB: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak

1 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Screenshot 20260801 155648 ChatGPT

Satlantas Polres Lebak Intensifkan Penertiban Truk Pasir yang Langgar Jam Operasional, Kedepankan Edukasi sebelum Penindakan

31 Juli 2026 - 08:14 WIB

Screenshot 20260731 151320 ChatGPT

Siswi SMPN 2 Rangkasbitung Borong Dua Medali Emas O2SN Banten, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

31 Juli 2026 - 04:59 WIB

Screenshot 20260731 115231 ChatGPT

Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, AMMCB Layangkan Somasi Keras ke Kalapas Kelas I A Tangerang

29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Screenshot 20260729 200713 ChatGPT

Tim Futsal SMPN 3 Rangkasbitung Torehkan Prestasi di Kapolres Cup 2026, Kepala Sekolah: Bukti Kerja Keras dan Kekompakan

27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Screenshot 2026 07 27 22 36 33 11 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Mengurai Dugaan Mark Up Bimtek BLUD Dinkes Lebak: Jejak Anggaran Miliaran, Pertanyaan yang Belum Terjawab

27 Juli 2026 - 14:17 WIB

Screenshot 20260727 211538 ChatGPT

BBP Soroti Tambang Emas Rakyat di Lebak Selatan, Minta Pemerintah Kedepankan Pembinaan dan Kesejahteraan Warga

26 Juli 2026 - 08:03 WIB

Screenshot 20260726 150002 ChatGPT
Trending Banten