Menu

Mode Gelap
Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial Kepala SMAN 2 Rangkasbitung Tegaskan Revitalisasi Sekolah Dilaksanakan Sesuai Aturan dan Ketentuan Perank Indonesia Kabupaten Lebak Mulai Roadshow P4GN di SMKN 1 Malingping, 396 Peserta MPLS Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba Proyek Irigasi P3A-TGAI Cibatu di Desa Ciburial Dinilai Sesuai Spesifikasi, Kualitas Bangunan Diklaim Baik Kepala Desa Jagabaya Bantah Tuduhan Pemotongan Dana P3-TGAI Cirepet, Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta PERANK Indonesia Kabupaten Lebak Kembali Gelar Roadshow P4GN di Sekolah, Edukasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar

Opini

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

badge-check


					Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial Perbesar

Oleh: H. Eli Sahroni (King Badak)
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Hak tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

design4223

Kontrol sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga merupakan hak seluruh elemen masyarakat, mulai dari insan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum. Melalui fungsi pengawasan tersebut, masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun masukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Namun demikian, menjalankan kontrol sosial juga harus disertai dengan pemahaman mengenai batas kewenangan. Masyarakat memang dapat menemukan indikasi, kejanggalan, atau dugaan adanya penyimpangan dalam suatu proyek atau kebijakan. Akan tetapi, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis ataupun telah menimbulkan kerugian negara.

Penilaian mengenai kesesuaian spesifikasi teknis merupakan kewenangan tenaga ahli atau instansi teknis yang berkompeten. Sementara itu, penetapan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang sah.

Hal yang sama juga berlaku dalam hukum pidana. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi salah satu fondasi utama sistem peradilan di Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan penggunaan kata “diduga”?

Dalam praktik jurnalistik maupun komunikasi hukum, kata “diduga” merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Kata tersebut menunjukkan bahwa suatu peristiwa atau perbuatan masih berada pada tahap dugaan dan belum memperoleh pembuktian secara hukum. Dengan demikian, penggunaan kata “diduga” bukanlah bentuk vonis terhadap seseorang atau suatu pihak.

Namun perlu dipahami, penggunaan kata “diduga” juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah, tuduhan tanpa dasar, atau opini yang tidak didukung oleh fakta. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, hasil investigasi, dokumen pendukung, maupun proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pihak yang diberitakan juga harus diberikan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Hakikat kontrol sosial bukanlah untuk menghakimi atau menjatuhkan seseorang, melainkan menyampaikan fakta, mendorong transparansi, serta memberikan informasi kepada instansi yang berwenang agar dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saya mengajak seluruh insan pers, aktivis, organisasi masyarakat, maupun masyarakat luas agar terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara cerdas, objektif, dan bertanggung jawab. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta akan menjadi energi positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, sedangkan tuduhan tanpa dasar justru dapat merugikan semua pihak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dengan memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan masing-masing, kita dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

#SALAM AKAL SEHAT

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapa di Balik Pemenang Langganan Proyek Dindik Banten? Publik Berhak Mendapat Jawaban

5 Juli 2026 - 14:09 WIB

Screenshot 20260705 210645 ChatGPT

Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?

4 Juli 2026 - 15:43 WIB

IMG 20260704 WA0052

Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

17 Juni 2026 - 09:29 WIB

Screenshot 20260617 162719 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

5 Juni 2026 - 02:25 WIB

Screenshot 20260605 092302 Gallery

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032
Trending Nasional