Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Opini

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

badge-check

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol SosialPerbesar

Oleh: H. Eli Sahroni (King Badak)
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Hak tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Kontrol sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga merupakan hak seluruh elemen masyarakat, mulai dari insan pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum. Melalui fungsi pengawasan tersebut, masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun masukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Namun demikian, menjalankan kontrol sosial juga harus disertai dengan pemahaman mengenai batas kewenangan. Masyarakat memang dapat menemukan indikasi, kejanggalan, atau dugaan adanya penyimpangan dalam suatu proyek atau kebijakan. Akan tetapi, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan telah melanggar spesifikasi teknis ataupun telah menimbulkan kerugian negara.

Penilaian mengenai kesesuaian spesifikasi teknis merupakan kewenangan tenaga ahli atau instansi teknis yang berkompeten. Sementara itu, penetapan adanya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang sah.

Hal yang sama juga berlaku dalam hukum pidana. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi salah satu fondasi utama sistem peradilan di Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan penggunaan kata “diduga”?

Dalam praktik jurnalistik maupun komunikasi hukum, kata “diduga” merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Kata tersebut menunjukkan bahwa suatu peristiwa atau perbuatan masih berada pada tahap dugaan dan belum memperoleh pembuktian secara hukum. Dengan demikian, penggunaan kata “diduga” bukanlah bentuk vonis terhadap seseorang atau suatu pihak.

Namun perlu dipahami, penggunaan kata “diduga” juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah, tuduhan tanpa dasar, atau opini yang tidak didukung oleh fakta. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, hasil investigasi, dokumen pendukung, maupun proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pihak yang diberitakan juga harus diberikan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Hakikat kontrol sosial bukanlah untuk menghakimi atau menjatuhkan seseorang, melainkan menyampaikan fakta, mendorong transparansi, serta memberikan informasi kepada instansi yang berwenang agar dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saya mengajak seluruh insan pers, aktivis, organisasi masyarakat, maupun masyarakat luas agar terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara cerdas, objektif, dan bertanggung jawab. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta akan menjadi energi positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, sedangkan tuduhan tanpa dasar justru dapat merugikan semua pihak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dengan memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan masing-masing, kita dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

#SALAM AKAL SEHAT

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

9 Okt 2026 - 17:05 WIB

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

7 Okt 2026 - 09:17 WIB

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

3 Okt 2026 - 04:58 WIB

Refleksi HUT Banten ke 26 : Kado Terbaik Adalah Biro Hukum yang Sehat

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

21 Sep 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

21 Sep 2026 - 12:15 WIB

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

KBIH SUDAH TIDAK RELEVAN: SIKAP SEORANG WARGA SERANG UNTUK KESELAMATAN CALON JEMAAH HAJI

14 Sep 2026 - 13:11 WIB

KBIH SUDAH TIDAK RELEVAN: SIKAP SEORANG WARGA SERANG UNTUK KESELAMATAN CALON JEMAAH HAJI

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

13 Sep 2026 - 16:06 WIB

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

Ilusi Angka Kemiskinan: Mengapa Saya Menggugat Data BPS

10 Sep 2026 - 01:01 WIB

Ilusi Angka Kemiskinan: Mengapa Saya Menggugat Data BPS
Trending Banten