Tidak ada yang salah ketika sebuah perusahaan berkali-kali memenangkan tender pemerintah, selama kemenangan itu diperoleh melalui proses yang bersih, terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun persoalannya berubah ketika pola kemenangan itu terus berulang dalam kurun waktu yang panjang hingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik tentu berhak bertanya, apakah hal tersebut semata-mata karena perusahaan tersebut memang paling kompeten, atau ada persoalan dalam tata kelola pengadaan yang perlu dibenahi?

Pertanyaan inilah yang kini mengemuka terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Baralak Nusantara memandang bahwa yang dibutuhkan bukanlah saling menyalahkan, melainkan keberanian membuka seluruh proses pengadaan secara transparan. Semakin tertutup suatu proses, semakin besar ruang bagi munculnya dugaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penentuan pemenang bukanlah hasil keputusan satu orang. Terdapat tahapan mulai dari penyusunan kebutuhan, spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan metode pengadaan, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sinilah peran organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan melalui pejabat yang berwenang, menjadi penting dalam memastikan kebutuhan yang disusun benar-benar objektif, spesifikasi tidak mengarah kepada penyedia tertentu, dan seluruh proses berjalan sesuai prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, bersaing, adil, dan akuntabel. Pada sisi lain, unit pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara independen sesuai ketentuan.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan secara benar, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meragukan hasil tender. Sebaliknya, jika terdapat kelemahan dalam tata kelola atau pengawasan, maka kondisi itu dapat memunculkan persepsi negatif yang pada akhirnya merugikan institusi pemerintah sendiri.
Dampak dari hilangnya kepercayaan publik jauh lebih besar daripada sekadar polemik mengenai siapa pemenang tender. Dunia usaha yang merasa peluangnya tidak setara dapat kehilangan minat mengikuti lelang pemerintah sehingga persaingan menjadi tidak optimal. Akibatnya, pemerintah berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik maupun kualitas pekerjaan yang paling baik melalui kompetisi yang sehat.
Lebih jauh lagi, apabila pengadaan tidak dikelola secara transparan, maka sektor pendidikan yang semestinya menjadi investasi bagi masa depan generasi bangsa dapat terdampak. Anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk sarana pendidikan yang berkualitas, bukan sekadar deretan kontrak proyek.
Karena itu, Baralak Nusantara berpandangan bahwa langkah paling tepat saat ini adalah audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan yang menjadi perhatian publik. Audit tersebut harus dilakukan secara independen, profesional, dan berbasis bukti sehingga mampu menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang.
Bila hasil audit menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal itu akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Negara yang kuat bukanlah negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang berani membuka setiap proses kepada pengawasan publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Sudah saatnya seluruh pihak menjadikan pengadaan pemerintah sebagai ruang kompetisi yang sehat, sehingga setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi dunia pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia.
Oleh: Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara
Pimpinan Umum BaralakNusantara.com













