Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

badge-check

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga SajiraPerbesar

LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Aktivitas truk tronton pengangkut pasir yang diduga berasal dari area perusahaan PT MQS dan PT Permata Alam di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, kendaraan bertonase besar tersebut masih terlihat melintas di ruas jalan nasional Rangkasbitung–Cipanas pada waktu yang diduga masuk pembatasan operasional angkutan berat. Kondisi itu dikeluhkan pengguna jalan karena dinilai membahayakan keselamatan.

Selain diduga melanggar aturan jam operasional, truk pengangkut pasir juga disebut menyebabkan jalan licin akibat ceceran air dari material pasir basah yang dibawa kendaraan.

“Sangat berbahaya, terutama buat pengendara motor. Jalan jadi licin karena air dari pasir yang berceceran,” ujar Didi, salah satu pengguna jalan, Senin (25/5/2026).

Keluhan lain datang dari warga terkait keberadaan lokasi penumpukan pasir (stockpile) yang berada di pinggir jalan nasional. Aktivitas keluar masuk truk di lokasi tersebut disebut kerap memicu kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.

“Kadang macet juga karena truk keluar masuk lokasi penumpukan pasir di pinggir jalan,” kata warga lainnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut material masih terlihat aktif beroperasi membawa muatan pasir dari kawasan usaha menuju jalur utama.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Lebak, sekaligus memicu pertanyaan terkait pengawasan dari instansi terkait.

Aktivitas pengangkutan pasir dalam kondisi basah hingga menyebabkan ceceran ke badan jalan juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas dan fungsi jalan umum.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, meminta pemerintah daerah, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan serta dampak aktivitas angkutan material tersebut.

“Kalau benar kendaraan berat masih beroperasi di luar ketentuan dan aktivitas pengangkutan menyebabkan jalan licin hingga membahayakan masyarakat, maka yang harus diperiksa bukan hanya sopirnya. Legalitas perusahaan, izin lingkungan, sistem pengangkutan hingga pengawasan pemerintah juga harus dievaluasi,” tegas Yudistira.

Ia menilai lemahnya pengawasan dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berdampak langsung terhadap keselamatan publik.

“Jangan sampai aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas perusahaan yang berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan justru seolah dibiarkan,” ujarnya.

Baralak juga mendesak dilakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas stockpile, sistem pengangkutan material, hingga dampaknya terhadap ruas jalan nasional Rangkasbitung–Cipanas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MQS maupun PT Permata Alam belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran jam operasional, keluhan warga, maupun persoalan ceceran material di jalan.

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan tambang tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PUPR Lebak Jelaskan Status Jalan Cileles-Gunungkencana, Tak Masuk Kontrak Perbaikan 2026

26 Okt 2026 - 11:13 WIB

PUPR Lebak Jelaskan Status Jalan Cileles-Gunungkencana, Tak Masuk Kontrak Perbaikan 2026

Santri Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong 21 Medali di Kejuaraan Pencak Santri se-Banten 2026

26 Okt 2026 - 09:43 WIB

Santri Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong 21 Medali di Kejuaraan Pencak Santri se-Banten 2026

PT Rizki Bangun Beton Jamin Pengawasan Mutu Readymix Proyek Bang Andra di Lebak, Kontraktor Diingatkan Soal Perawatan

26 Okt 2026 - 08:43 WIB

PT Rizki Bangun Beton Jamin Pengawasan Mutu Readymix Proyek Bang Andra di Lebak, Kontraktor Diingatkan Soal Perawatan

IMALA PC Serang Raya Resmi dilantik, Indra Ajak Kader Perkuat Solidaritas dan Gerakan Perubahan

25 Okt 2026 - 07:56 WIB

IMALA PC Serang Raya Resmi dilantik, Indra Ajak Kader Perkuat Solidaritas dan Gerakan Perubahan

BAZNAS Banten Perkuat Kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan di Pasar Keuangan Rakyat

24 Okt 2026 - 12:08 WIB

BAZNAS Banten Perkuat Kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan di Pasar Keuangan Rakyat

AMMCB Dukung Langkah Tegas Kapolda Banten Berantas Tambang Ilegal dan Premanisme

24 Okt 2026 - 10:18 WIB

AMMCB Dukung Langkah Tegas Kapolda Banten Berantas Tambang Ilegal dan Premanisme

Inovasi Pelayanan Adminduk “SI JEMPOL” Kecamatan Lebak Gedong: Dekatkan Pelayanan hingga Jemput Bola ke Rumah Warga

24 Okt 2026 - 08:35 WIB

Inovasi Pelayanan Adminduk “SI JEMPOL” Kecamatan Lebak Gedong: Dekatkan Pelayanan hingga Jemput Bola ke Rumah Warga

IKLI Kota Serang Tembus 73,08, Lampaui Target RPJMD 2026

22 Okt 2026 - 08:40 WIB

IKLI Kota Serang Tembus 73,08, Lampaui Target RPJMD 2026
Trending Advetorial