Menu

Mode Gelap
PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

Banten

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

badge-check


					Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di Gunung Pinang, Serang. Meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat, aktivitas penambangan diduga kembali berjalan, memicu pertanyaan terkait penegakan hukum. Perbesar

Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di Gunung Pinang, Serang. Meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat, aktivitas penambangan diduga kembali berjalan, memicu pertanyaan terkait penegakan hukum.

SERANG, BANTEN– Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang kembali menjadi sorotan serius. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan dan penyegelan oleh Aparatur Penegak Hukum , fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas penambangan masih berlangsung dalam skala besar.

Diktahui pada Desember 2025, Polda Banten mengungkap praktik tambang galian C ilegal di wilayah Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak. Dalam operasi tersebut, polisi menindaklanjuti sedikitnya 10 laporan, mengamankan sejumlah pelaku—mulai dari pekerja hingga pemilik tambang—serta menyita alat berat berupa ekskavator sebagai barang bukti.

design4223

Kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan. Hingga April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan kotor hingga Rp7,5 juta per hari.

Namun, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Berdasarkan hasil pantauan, lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) justru kembali beroperasi. Aktivitas penambangan terlihat berjalan normal dengan penggunaan alat berat dan mobil angkut yang hilir mudik.

Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa area tersebut kini kembali digarap oleh dua pengusaha lokal berinisial H. SUR dan FU’AD. Keduanya disebut telah lama menjalankan aktivitas penambangan batu secara ilegal di kawasan tersebut.

“Sudah pernah ditutup, tapi sekarang beroperasi lagi seperti biasa,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Kembalinya aktivitas tambang di area yang telah disegel menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, pelanggaran terhadap garis polisi merupakan tindakan pidana yang seharusnya mendapat penanganan tegas.

Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Struktur tanah yang terus dikeruk berpotensi menimbulkan longsor, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran segel maupun aktivitas penambangan yang kembali berlangsung.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di wilayah Banten. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan berlanjut hingga benar-benar memberikan efek jera. (Ref)

Editor: Yufistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak

22 Mei 2026 - 11:35 WIB

Screenshot 20260522 183352 ChatGPT

Warung Miras di KM 7 Lebak Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Screenshot 20260522 165930 ChatGPT

Bangun Sinergitas dengan Aktivis dan Media, Direktur PT HMD Putra Mahakarya Banten Dorong Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas

21 Mei 2026 - 13:29 WIB

Screenshot 20260521 202756 ChatGPT

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098
Trending Banten