Menu

Mode Gelap
Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan Asep Yudie Hermanto, M.Pd: Sosok Kepala Sekolah Visioner yang Menginspirasi Generasi Muda PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

berita

Sekdis dan Kontraktor Swasta Terlibat Korupsi Proyek Jalan, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

badge-check


					Sekdis dan Kontraktor Swasta Terlibat Korupsi Proyek Jalan, Negara Rugi Rp1,2 Miliar Perbesar

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dikerjakan pada 2017. Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta BG, pelaksana kegiatan dari pihak swasta.

design4223

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman, menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan penyimpangan kewenangan dan prosedur yang menyebabkan kerugian negara.

“AK dan BG diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan tahun 2017,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Proyek dengan pagu anggaran Rp29,4 miliar tersebut seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai penyedia jasa. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Utama PT Mulyagiri berinisial MRF dan AK selaku PPK, dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar dan masa pekerjaan 150 hari kalender, mulai 21 Juli hingga 17 Desember 2017.

Namun, dalam praktiknya, seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada BG melalui surat kesepakatan yang dibuat antara BG dan MRF pada 16 Juni 2017 dan disahkan di hadapan notaris.

“AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran ataupun tindakan sesuai kewenangannya,” tegas Hendra.

Meski pengerjaan dialihkan tanpa prosedur yang sah, proyek tetap dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017, diserahterimakan, dan dibayarkan 100 persen, kemudian memasuki masa pemeliharaan selama satu tahun.

Kerugian Negara Terkuak Lewat Audit BPK & BPKP

Pada Mei 2018, BPK RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini menjadi dasar Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar,” jelas Hendra.

PT Mulyagiri kemudian mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK. Sementara itu, BPKP melakukan audit lanjutan dan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp340 juta.

Polda Jabar menegaskan proses hukum akan berlanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor | Bantenpopuler.com

Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial