LEBAK – Dugaan pencatutan nama media nasional yang menyeret seorang oknum kepala sekolah dasar berinisial RR di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira.
Menurut Yudistira, apabila informasi dan bukti-bukti yang beredar di masyarakat terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta merusak marwah profesi jurnalistik.

“Seorang kepala sekolah adalah aparatur yang diberi amanah untuk mendidik dan menjadi teladan. Jika benar ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media nasional untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan kemudian muncul dugaan permintaan sejumlah uang, tentu ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” ujar Yudistira kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Ia menilai, dugaan pencatutan identitas media dan profesi wartawan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers yang selama ini menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Pers memiliki aturan, mekanisme, dan kode etik yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama media untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya nama institusi pendidikan yang tercoreng, tetapi juga nama baik media yang dicatut,” tegasnya.
Yudistira mengaku telah melihat sejumlah tangkapan layar percakapan yang beredar dan menjadi bahan pengaduan dari beberapa pihak.
“Dari bukti screenshot yang ada, dapat kita simpulkan bahwa RR diduga telah mencatut nama media Kompas dan juga mencatut nama Hasan Basri. Namun yang menjadi perhatian, rekening yang digunakan dalam dugaan permintaan uang tersebut tercantum atas nama RR. Fakta-fakta inilah yang menurut kami perlu didalami oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Pentolan Baralak Nusantara itu bahkan meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
“Jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kami meminta pihak yang berwenang segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah RR agar semuanya menjadi terang-benderang. Publik berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun ketika sudah ada laporan, pengakuan sejumlah pihak, serta dokumen yang beredar, maka negara harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Apapun hasilnya nanti, biarlah pihak yang berwenang yang menentukan,” tandas Yudistira.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Editor: BantenPopuler.com


















