Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Banten

Pemilu oleh DPR : Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

badge-check


					Abah Elang Mangkubumi
Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat Perbesar

Abah Elang Mangkubumi Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat

Abah Elang Mangkubumi
Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat

Bantenpopuler.com – Wacana pemilu yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat patut dibaca dengan kewaspadaan konstitusional. Di balik bahasa efisiensi dan stabilitas, tersimpan risiko serius: penggeseran kedaulatan rakyat dari bilik suara ke ruang-ruang kekuasaan. Perubahan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan peralihan prinsip yang berpotensi mengosongkan makna demokrasi itu sendiri.

design4223

Pemilu langsung adalah fondasi legitimasi republik. Mengalihkannya kepada DPR berarti mereduksi peran rakyat dari subjek menjadi penonton, sekaligus menempatkan demokrasi pada jalur yang rawan melahirkan konsensus elite dan mempersempit partisipasi publik. Dalam konteks bangsa yang majemuk dan dinamis seperti Indonesia, penyempitan partisipasi bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.

Pandangan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan berakar kuat pada tafsir konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan pelaksanaan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Putusan tersebut menempatkan pemilu langsung sebagai perintah konstitusional, bukan opsi kebijakan yang dapat digeser oleh kesepakatan politik jangka pendek.

Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh desain sistem politik apa pun. Artinya, setiap upaya memindahkan hak pilih rakyat kepada lembaga perwakilan bukan semata perubahan mekanisme, melainkan pengurangan hak yang dijamin konstitusi.

Perlu ditegaskan, DPR memang lahir dari mandat rakyat, tetapi mandat itu bersifat derivatif, bukan substitutif. DPR diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyalurkan aspirasi bukan menggantikan kehendak rakyat dalam menentukan pemimpin melalui pemilu. Ketika fungsi perwakilan berubah menjadi pengambil alih kedaulatan, di situlah demokrasi mulai kehilangan pijakan etik dan konstitusionalnya.

Dalih efisiensi anggaran atau stabilitas politik tidak dapat dijadikan pembenar. Demokrasi memang menuntut biaya dan energi, tetapi biaya terbesar justru muncul ketika negara kehilangan legitimasi. Sejarah menunjukkan, demokrasi yang menjauh dari partisipasi langsung rakyat mungkin tampak stabil di permukaan, namun rapuh di dasar kepercayaan publik.

Menjaga pemilu langsung bukan soal mempertahankan tradisi prosedural, melainkan menjaga kontrak dasar antara negara dan warganya. Kontrak yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, dan negara sebagai pelaksana amanah.

Pemilu langsung adalah jantung demokrasi Indonesia. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan rakyat, ketaatan pada konstitusi, dan arah republik agar tetap berpihak kepada pemilik sah negeri ini rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

17 Juni 2026 - 09:29 WIB

Screenshot 20260617 162719 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

5 Juni 2026 - 02:25 WIB

Screenshot 20260605 092302 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten