Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Lebak

Diduga Kebal Hukum Pemkab Lebak Hingga DPRD Mandul, Siapa Beking Dibalik Mie Gacoan Rangkasbitung?

badge-check


					Diduga Kebal Hukum Pemkab Lebak Hingga DPRD Mandul, Siapa Beking Dibalik Mie Gacoan Rangkasbitung? Perbesar

Lebak | Bantenpopuler – Polemik Mie Gacoan Rangkasbitung semakin memanas. Perusahaan waralaba di bawah naungan PT. Pesta Pora Abadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rangkasbitung diduga kuat tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari intansi terkait.

Sejumlah kalangan aktifis menyoroti hal tersebut. Pasalnya, Mie Gacoan yang ijin PBG nya belum diterbitkan akan tetapi sudah beroperasi selama beberapa bulan ini.

design4223

Tentu ini menjadi pertanyaan besar karena berdasarkan aturan perusahaan tidak bisa beroperasi jika ijin belum dikantongi atau diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apakah perusahaan tersebut “kongkalikong” dengan Pemkab Lebak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dartim saat ditemui di kantornya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut agar secepatnya untuk mengurus perijinan sesuai dengan aturan.

“Kami sudah dua kali layangkan surat teguran terkait masalah ijin namun tak pernah digubris oleh manajemen,” kata  Dartim kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah melaksanakan tugasnya.

“Kami tidak masih menunggu keputusan dari DPMPTSP apakakah ijin itu sudah terbit atau belum jika ijin belum saja ada yah kita lakukan penyegelan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, menurut informasi yang dirinya peroleh bahwa perusahaan (Mie Gacoan) telah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) per tanggal 15 September 2025 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jika SKRD nya sudah dibayarkan maka ijin PBG pun harusnya sudah terbit di DPMPTSP,” katanya.

Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi sampai saat ini wartawan sulit menghubunginya  untuk dimintai keterangan atas progres ijin Mie Gacoan.

Polemik ini menimbulkan kecurigaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat. Karena, pemerintah hingga  DPRD Lebak khususnya Komisi III terkesan acuh dan tidak melakukan tindakan apapun. Dugaan besar adanya permainan antara pemerintah semakin menguat.

Masyarakat sangat senang atas hadirnya investor di Lebak karena berdampak atas bertambahnya Penghasilan Asli Daerah (PAD), angka pangangguran semakin berkurang. Namun, para pengusahan pun harus mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah harus bersikap tegas dan lakukan pengawasan.(Koyod)

Editor: Aji Permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan

3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Screenshot 20260603 120609 ChatGPT

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak

22 Mei 2026 - 11:35 WIB

Screenshot 20260522 183352 ChatGPT

Warung Miras di KM 7 Lebak Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Screenshot 20260522 165930 ChatGPT
Trending Daerah