Oleh: Abah H. Yoyo Yohenda / Abah Uta
Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu
Cisitu, 7 November 2026
Perjalanan pertambangan emas di Blok Cikidang, Kabupaten Lebak, Banten, menyimpan persoalan panjang mengenai penguasaan sumber daya alam, pengakuan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Di wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari wewengkon Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, aktivitas pertambangan pernah dikelola oleh perusahaan negara, kemudian dimanfaatkan masyarakat setempat. Namun, hingga kini perjuangan masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.

Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu merupakan komunitas adat yang telah hidup secara turun-temurun sejak 1621 di kawasan kaki Pegunungan Halimun Salak. Wilayah adat mereka memiliki kekayaan sumber daya alam, termasuk kandungan emas di Blok Cikidang. Keberadaan sumber daya mineral tersebut kemudian menjadi bagian dari sejarah panjang pengelolaan pertambangan yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.
Sejarah Pertambangan Blok Cikidang dan Pengelolaan oleh PT Aneka Tambang
Aktivitas pertambangan emas di Blok Cikidang telah dikenal masyarakat sejak akhir dekade 1980-an. Dokumen yang dimiliki masyarakat menunjukkan adanya aktivitas penambangan oleh warga pada periode 1989–1993. Selanjutnya, kawasan tersebut menjadi lokasi kegiatan pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam melalui unit usaha pertambangan Cikotok.

Pada 13 Oktober 1999, Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan Nomor 175/Menhutbun/VIII/1999 untuk penggunaan kawasan seluas kurang lebih 11 hektare sebagai sarana penunjang kegiatan eksplorasi bahan galian emas dan mineral pengikutnya di Blok Cikidang. Persetujuan tersebut berlaku selama lima tahun, hingga Oktober 2004.
Dalam pelaksanaan kegiatan pertambangannya, Antam melakukan sejumlah pekerjaan persiapan, termasuk pembukaan akses jalan dan pembangunan sarana penunjang. Namun, pada 10 Juni 2003, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 tentang penunjukan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak serta perubahan fungsi sejumlah kawasan hutan di kelompok Gunung Halimun dan Gunung Salak. Kebijakan tersebut mengakibatkan lokasi pertambangan Blok Cikidang masuk ke dalam kawasan perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Perubahan fungsi kawasan tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai kelanjutan kegiatan pertambangan Antam. Berdasarkan keterangan perwakilan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu, pihak Kementerian Kehutanan pada saat itu menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan telah berakhir dan kegiatan pertambangan harus dihentikan, disertai kewajiban reklamasi serta rehabilitasi pascatambang.
Namun, masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Blok Cikidang masih berlangsung setelah masa persetujuan penggunaan kawasan hutan berakhir. Aktivitas tersebut diduga dilanjutkan melalui anak perusahaan Antam, yakni PT Antam Resourcindo (PT ARI), sekitar 2007.
Masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan oleh PT ARI, termasuk kesesuaian antara Kuasa Pertambangan Antam seluas 426,4 hektare dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang hanya mencakup sekitar 11 hektare. Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan perusahaan setelah kawasan Blok Cikidang masuk dalam perluasan TNGHS.
Pada 2008, Antam mengumumkan berakhirnya fase pascatambang. Kegiatan pascatambang kemudian dinyatakan berakhir pada Januari 2016 berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lebak tertanggal 11 Desember 2015.
Ketika Masyarakat Mulai Memanfaatkan Bekas Tambang
Setelah kegiatan pertambangan perusahaan berakhir, kawasan bekas galian di Blok Cikidang menjadi ruang bagi masyarakat setempat untuk memanfaatkan sisa-sisa bahan galian emas. Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu mulai melakukan pertambangan tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana, seperti linggis, martil, dan kayu penyangga untuk menopang lubang tambang. Bagi masyarakat, kegiatan tersebut bukan semata-mata aktivitas ekonomi, melainkan salah satu cara mempertahankan sumber penghidupan di wilayah yang secara adat merupakan bagian dari ruang hidup mereka.

Aktivitas pertambangan tradisional telah membawa perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan. Hasil pertambangan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus meningkatkan kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Ia menyampaikan bahwa dahulu sebagian besar masyarakat hanya dapat menempuh pendidikan dasar. Namun, seiring berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat, semakin banyak anak-anak Kasepuhan Cisitu yang berhasil melanjutkan pendidikan dan bekerja dalam berbagai bidang, termasuk sebagai guru, polisi, tenaga kesehatan, advokat, maupun pekerja di perusahaan.
Saat ini, menurut keterangannya, sekitar 200–300 orang masih menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan tradisional. Jumlah tersebut telah berkurang dibandingkan masa sebelumnya karena sebagian generasi muda telah memperoleh pekerjaan dan sumber penghidupan lain.
Bagi masyarakat, fakta tersebut menunjukkan bahwa pertambangan tradisional memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pendidikan. Aktivitas tersebut dipandang berbeda dari pertambangan korporasi berskala besar karena orientasinya lebih pada menopang kehidupan keluarga dan ekonomi komunitas.
Meski demikian, kegiatan pertambangan masyarakat berlangsung dalam situasi ketidakpastian hukum. Ketiadaan legalitas pertambangan rakyat membuat masyarakat rentan berhadapan dengan penegakan hukum, sementara upaya untuk memperoleh izin belum juga membuahkan hasil.
Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan Pengakuan Hutan Adat Kasepuhan Cisitu
Persoalan penguasaan wilayah Blok Cikidang juga berkaitan erat dengan status kawasan hutan. Secara adat, kawasan tersebut merupakan bagian dari wewengkon Kasepuhan Cisitu. Namun, secara administratif, wilayah tersebut sebelumnya dikategorikan sebagai kawasan hutan negara.
Untuk memperjuangkan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan kedudukan masyarakat hukum adat atas hutan adatnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa hak pengelolaan hutan menjadi kewenangan masyarakat adat sepanjang masyarakat adat tersebut masih ada dan diakui keberadaannya.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan sebagian wilayah hutan adat Kasepuhan Cisitu melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.10083/MENLHK/PKTH/PSL.1/12/2022, dengan luas sekitar 1.967 hektare di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Penetapan tersebut menjadi dasar pengakuan atas kewenangan masyarakat adat dalam mengelola hutan adat, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berdasarkan ketentuan dan hukum adat yang berlaku.
Namun, pengakuan hutan adat belum serta-merta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral di dalam wilayah tersebut. Dengan demikian, pengakuan terhadap hak atas hutan adat dan pemberian legalitas pertambangan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda dan masih membutuhkan penyelesaian.
Upaya Memperoleh WPR dan IPR yang Tak Kunjung Menemui Kepastian
Untuk memperoleh legalitas kegiatan pertambangan, masyarakat perlu melalui mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebelum dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sejak 2012, Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu telah berulang kali mengupayakan permohonan legalitas pertambangan rakyat kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak. Namun, permohonan tersebut disebut berulang kali tidak dikabulkan dengan alasan lokasi yang dimohonkan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Permohonan untuk mendapatkan WPR/IPR kembali dilaksanakan pada tahun 2017, yang diawali dengan permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut kemudian dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui surat Nomor B-4633/Kemensetneg/D-2/SR.00/09/2017. Dalam surat tersebut, untuk teknis pelaksanaannya didelegasikan kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Atas delegasi Kementerian Sekretariat Negara tersebut, kemudian Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengeluarkan Surat Nomor 2365/36.09/DBM.HK/2017 yang berisi undangan pembahasan atas permohonan audiensi kepada Presiden.
Namun, hasil audiensi tersebut juga tidak menunjukkan adanya titik terang mengenai permohonan IPR/WPR Kasepuhan Cisitu. Padahal, dalam pembahasan bersama Dirjen Minerba tersebut, para pihak telah bersepakat bahwa aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan tidak lagi bertentangan dengan hukum, hanya dibutuhkan penyesuaian tata ruang untuk WPR.
Upaya menuntut kejelasan atas IPR/WPR kembali dilakukan pada September 2024 melalui audiensi ke Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta arahan dan kejelasan mengenai mekanisme perizinan pertambangan rakyat agar kegiatan ekonomi masyarakat memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Namun, hingga kini, masyarakat menyatakan belum memperoleh penyelesaian yang memungkinkan mereka menjalankan kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan IPR.
Dari rangkaian tersebut, pada dasarnya Kasepuhan Cisitu telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh legalitas sebagai penjamin kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya mineral yang menjadi bagian dari hak ulayat masyarakat adat. Namun, berbagai upaya tersebut selalu dibenturkan dengan alasan administratif yang berakhir membatalkan semua upaya tersebut.
Situasi tersebut menempatkan masyarakat dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka telah memperoleh pengakuan atas sebagian wilayah hutan adat. Di sisi lain, kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral di dalam wilayah tersebut masih berhadapan dengan persoalan perizinan dan penegakan hukum.
Pada 2024, sekitar sepuluh orang penambang dari komunitas tersebut dilaporkan menerima surat panggilan dari Polda Banten atas dugaan kegiatan pengelolaan hasil tambang dengan menggunakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat memandang penegakan hukum tersebut belum diikuti penyelesaian yang memadai terhadap persoalan mendasar, yakni belum tersedianya kepastian legalitas bagi kegiatan pertambangan rakyat yang telah lama menjadi sumber penghidupan komunitas.
Sehingga menjadi pertanyaan, apakah ini memang murni 100% kesalahan dari para penambang masyarakat adat yang mencoba mengelola sumber daya alam yang merupakan bagian dari hak ulayatnya, tetapi tidak memiliki legalitas sebagai penjamin kepastian hukum? Ataukah pemerintah yang dengan sengaja dan penuh kesadaran melakukan pembiaran atas kegiatan pertambangan ilegal tersebut?
Jika memang pemerintah membantah melakukan pembiaran, lantas bagaimana dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat adat untuk menikmati sumber daya sebagai bagian dari hak ulayatnya?
Padahal, pengelolaan sumber daya mineral merupakan bagian dari hak masyarakat adat. Bahkan, beberapa ahli hukum adat seperti Hazairin menyampaikan bahwa dalam mempertahankan eksistensinya, masyarakat hukum adat bergantung pada:
“…pertanian, peternakan, perikanan, pemungutan hasil hutan, dan hasil air, ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka sama dalam hal hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri; komunal, di mana gotong royong, tolong-menolong, serasa dan selalu mempunyai peranan besar.”
Ketika Legalitas Pertambangan Justru Berhadapan dengan Hak Wilayah Adat
Persoalan semakin kompleks ketika masyarakat kembali mengupayakan penetapan WPR atas wilayah yang selama ini mereka akui sebagai bagian dari wilayah adat.
Dalam pembahasan mengenai permohonan tersebut, muncul persoalan mengenai persyaratan pelepasan wilayah hutan adat agar dapat ditetapkan sebagai WPR. Berdasarkan informasi dalam notula pertemuan yang diterima masyarakat, terdapat pernyataan bahwa kawasan hutan adat perlu dilepaskan terlebih dahulu sebelum dapat ditetapkan sebagai WPR.
Pernyataan tersebut menimbulkan keberatan karena wilayah yang dimohonkan merupakan bagian dari ruang hidup dan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.
Bagi masyarakat, persyaratan tersebut berpotensi menempatkan mereka pada pilihan yang tidak adil: memperoleh akses legal untuk mengelola sumber daya mineral, tetapi harus terlebih dahulu melepaskan status atau hak atas wilayah adatnya sendiri.
Padahal, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penetapan WPR semestinya memperhatikan keberadaan, hak, dan kewenangan masyarakat adat atas wilayahnya.
Persoalan ini perlu memperoleh kejelasan dasar hukum. Penetapan WPR, pengakuan hutan adat, dan pemberian IPR merupakan rezim hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, perlu dipastikan apakah pelepasan wilayah adat memang merupakan persyaratan yang secara tegas ditentukan peraturan perundang-undangan, atau justru merupakan penafsiran administratif yang berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat adat.
Bagi Kasepuhan Cisitu, perjuangan memperoleh WPR dan IPR bukan semata-mata untuk membuka kembali aktivitas pertambangan, melainkan juga untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dari kriminalisasi, serta kesempatan mengelola sumber daya alam yang berada di wilayah adatnya secara bertanggung jawab.
Menuntut Kepastian Hukum Tanpa Kehilangan Hak Adat
Sejarah pertambangan Blok Cikidang memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kegiatan pertambangan tanpa izin. Terdapat persoalan mengenai perubahan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, hubungan antara kewenangan negara dan hak masyarakat adat, serta belum sinkronnya pengakuan wilayah adat dengan kebijakan pengelolaan mineral dan batubara.
Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu telah berulang kali menempuh jalur dialog dan mengajukan permohonan legalitas kepada pemerintah. Namun, ketika mekanisme perizinan belum memberikan kepastian, masyarakat justru terus menghadapi risiko penegakan hukum atas aktivitas yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana negara dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat apabila pengakuan atas wilayah adat belum diikuti mekanisme yang jelas dan adil untuk mengakses serta mengelola sumber daya alam di dalamnya?
Bagi masyarakat Kasepuhan Cisitu, hak atas wilayah adat tidak semestinya menjadi penghalang untuk memperoleh legalitas, apalagi harus dikorbankan sebagai prasyarat untuk mengakses mekanisme pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini karena pada dasarnya pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan sumber daya yang ada di dalamnya, sebagai bagian dari hak tradisional sekaligus hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat oleh tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa tolok ukur kemakmuran rakyat salah satunya meliputi penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Dengan demikian, dari tafsir tersebut di atas, Mahkamah sejatinya memberikan pengakuan terhadap hak asal-usul masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari hak asal-usul yang meliputi hak ulayatnya.
Hak asal-usul tersebut dipersamakan dengan hak tradisional yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang didasarkan pada prinsip rekognisi.
Tulisan ini dibuat dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan para pihak pemangku kepentingan.
Demikian, terima kasih.
Keterangan Redaksi bantenpopuler.com:
Naskah ini merupakan tulisan dan pandangan dari Abah H. Yoyo Yohenda atau Abah Uta selaku Pemangku Adat Kasepuhan Cisitu. Seluruh substansi dan argumentasi merupakan tanggung jawab penulis.
Editor: Yudistira















































