LEBAK – Tembok lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi batas bagi seseorang yang sedang menjalani hukuman untuk tidak kembali melakukan tindak pidana. Namun, bagaimana jika dari balik tembok penjara justru muncul dugaan aktivitas penipuan yang menyasar masyarakat di luar?
Dugaan tersebut kini menjadi sorotan penggiat anti narkotika DPD Kabupaten Lebak, Didi Suhariadi. Ia menyoroti dugaan penggunaan telepon genggam secara ilegal oleh seseorang yang mengaku sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Berlin di Lapas Kelas I Tangerang.

Persoalan ini bukan sekadar tentang keberadaan sebuah telepon genggam di dalam penjara. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa perangkat komunikasi tersebut digunakan untuk menjalankan aksi penipuan dengan modus transaksi narkotika jenis sabu.
Didi mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai nomor telepon +62 823-****-5633, yang diduga digunakan seseorang yang mengaku bernama Berlin. Orang tersebut mengaku sebagai WBP dan diduga melakukan komunikasi menggunakan telepon genggam dari dalam lingkungan Lapas Kelas I Tangerang.
Identitas, status kepemilikan nomor, serta lokasi komunikasi tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Namun, informasi ini dinilai cukup serius untuk ditelusuri oleh aparat berwenang.
Nomor WhatsApp Diduga Menjadi Pintu Masuk Aksi Penipuan
Berdasarkan keterangan Didi, modus yang diduga digunakan terbilang sederhana, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Seseorang yang mengaku bernama Berlin diduga menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian diarahkan seolah-olah terdapat transaksi narkotika jenis sabu.
Ketika calon korban mulai terpancing dan merespons komunikasi tersebut, pelaku kemudian memberikan nomor rekening tertentu untuk menerima transfer uang.
Persoalannya, transaksi yang dijanjikan diduga tidak pernah benar-benar terjadi. Korban justru berpotensi kehilangan uang setelah melakukan transfer.
Dengan demikian, dugaan modus tersebut bukan hanya berkaitan dengan peredaran narkotika, tetapi juga mengarah pada dugaan penipuan bermodus transaksi barang terlarang.
“Ini yang harus dibongkar. Seseorang yang mengaku bernama Berlin menghubungi calon korban melalui WhatsApp, kemudian memberikan nomor rekening untuk transfer. Namun, faktanya transaksi yang dijanjikan tidak pernah ada. Kami menduga ini merupakan modus penipuan yang harus segera diusut,” ungkap Didi Suhariadi.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menelusuri nomor telepon yang digunakan, rekening penerima transfer, riwayat komunikasi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Jika Benar Berasal dari Dalam Lapas, Siapa yang Mengawasi?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana seseorang yang diduga berstatus warga binaan dapat menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan masyarakat di luar?
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini menjadi catatan serius bagi sistem pengamanan dan pengawasan Lapas Kelas I Tangerang.
Sebab, penggunaan handphone secara ilegal oleh warga binaan bukan persoalan sepele. Perangkat tersebut berpotensi menjadi sarana komunikasi untuk melakukan penipuan, mengendalikan jaringan kejahatan, hingga mengatur aktivitas kriminal dari balik jeruji besi.
Didi Suhariadi secara tegas mempertanyakan efektivitas pengawasan di dalam lapas.
“Handphone itu tidak boleh digunakan secara ilegal di dalam lapas. Larangan tersebut memiliki alasan yang sangat jelas. Kalau warga binaan masih bisa menggunakan handphone secara bebas, bagaimana negara bisa memastikan mereka tidak mengendalikan aktivitas kejahatan dari dalam penjara?” ujarnya.
Ia menilai, apabila dugaan penggunaan handphone tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengamanan, pengawasan blok hunian, serta pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan.
Bahkan, ia meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada razia barang terlarang semata, tetapi juga menelusuri bagaimana perangkat komunikasi tersebut bisa masuk dan digunakan.
Dugaan Oknum Petugas Harus Ditelusuri, Bukan Dibiarkan Menjadi Spekulasi
Didi juga menyoroti kemungkinan adanya celah pengawasan yang memungkinkan barang-barang terlarang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, keberadaan handphone ilegal dan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas harus ditelusuri dari hulu hingga hilir.
Termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum petugas harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar tudingan.
“Kita tidak boleh menutup mata. Kalau handphone bisa masuk, kemudian digunakan untuk menghubungi masyarakat di luar, harus ditelusuri bagaimana barang itu bisa berada di tangan warga binaan. Apakah ada kelalaian pengawasan atau kemungkinan keterlibatan oknum? Itu harus diperiksa secara serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi ruang yang seolah-olah memiliki aturan sendiri dan berada di luar jangkauan pengawasan negara.
Didi menyinggung persoalan pengawasan di sejumlah lapas, termasuk kawasan Gunung Sindur, sebagai pengingat bahwa sistem pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang konsisten dan transparan.
Kemenimipas Diminta Turun Tangan, Jangan Tunggu Korban Bertambah
Atas persoalan tersebut, Didi Suhariadi mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap Lapas Kelas I Tangerang.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sebatas kegiatan seremonial.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:
- Melakukan sidak dan razia menyeluruh terhadap penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
- Memeriksa dugaan keberadaan warga binaan bernama Berlin serta memastikan kebenaran identitas dan statusnya.
- Menelusuri nomor telepon yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dengan calon korban.
- Mengusut rekening yang diduga menjadi tujuan transfer dalam modus penipuan tersebut.
- Memeriksa kemungkinan adanya jaringan penipuan atau peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
- Mengevaluasi kinerja petugas pengamanan dan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan oknum.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.
“Kami mendorong Kemenimipas jangan hanya menunggu persoalan menjadi besar. Segera lakukan sidak ke Lapas Kelas I Tangerang. Periksa penggunaan handphone, telusuri siapa Berlin, dan ungkap apakah benar ada aktivitas penipuan yang dilakukan dari dalam lapas,” kata Didi.
Penjara untuk Pembinaan, Bukan Mengendalikan Kejahatan
Bagi Didi, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Karena itu, apabila ditemukan warga binaan yang masih menggunakan fasilitas komunikasi ilegal untuk menjalankan tindak pidana, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.
Ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap pengedar di jalanan, tetapi juga harus menyentuh kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Jangan sampai aparat di luar bekerja keras memberantas narkoba, tetapi di dalam lapas justru ada pihak yang diduga masih leluasa berkomunikasi dan menjalankan aktivitas kejahatan. Kalau benar terjadi, ini harus dibongkar sampai tuntas,” pungkasnya.
Kini pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa sosok bernama Berlin, melainkan juga apakah benar komunikasi tersebut dilakukan dari dalam Lapas Kelas I Tangerang, bagaimana handphone bisa berada di tangan warga binaan, serta apakah terdapat jaringan lain yang terlibat.
Publik berhak mendapatkan penjelasan atas dugaan tersebut. Sebab, keamanan lembaga pemasyarakatan bukan hanya urusan internal institusi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
CATATAN REDAKSI BANTENPOPULER.COM
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Didi Suhariadi selaku penggiat anti narkotika DPD Kabupaten Lebak. Dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku bernama Berlin, penggunaan handphone dari dalam Lapas Kelas I Tangerang, serta dugaan penipuan melalui rekening bank masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai identitas Berlin, statusnya sebagai WBP, lokasi pengiriman pesan WhatsApp, maupun keterlibatan pihak lain.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenimipas, serta pihak-pihak terkait. (**/RED).
















































