Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

AUTO SERVICE 8055 Dilaporkan ke Polisi, BARALAK Soroti Dugaan Penyesatan Konsumen

badge-check


					BARALAK Nusantara melaporkan bengkel AUTO SERVICE 8055 ke Polda Banten terkait dugaan penipuan konsumen. (Gambar: Surat Lapdu-BN/BantenPopuler.com) Perbesar

BARALAK Nusantara melaporkan bengkel AUTO SERVICE 8055 ke Polda Banten terkait dugaan penipuan konsumen. (Gambar: Surat Lapdu-BN/BantenPopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) secara resmi melaporkan bengkel AUTO SERVICE 8055 yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) yang ditujukan kepada Kapolda Banten cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, dengan Nomor: 22.12/028/LAPDU/DPP-Baralak/IIX/2025, tertanggal 22 Desember 2025, perihal Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen oleh Bengkel AUTO SERVICE 8055.

design4223

Pelaporan dilakukan menyusul dugaan penyesatan konsumen melalui klaim penggunaan sparepart original (ori) tanpa disertai bukti keaslian, serta sikap bengkel yang dinilai abai terhadap tanggung jawab layanan purna jual.

kolase dus shockbecker yang di klaim ori oleh pekerja bengkel

Kolase shockbreaker, dus Honda Genuine Parts, dan Work Order servis yang diklaim sebagai sparepart original oleh bengkel AUTO SERVICE 8055.

Kronologi Dugaan Penyesatan Konsumen

Dalam dokumen LAPDU, BARALAK NUSANTARA menguraikan kronologi servis kendaraan Honda CR-V tahun 2015 warna silver yang dilakukan pada 19 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471.

Pihak bengkel mencatat penggantian tiga komponen kaki-kaki bagian depan dengan total biaya Rp2.780.000. Persetujuan transaksi diberikan konsumen setelah karyawan bengkel menyampaikan secara lisan bahwa seluruh suku cadang yang dipasang merupakan sparepart original (ori).

Namun, kurang dari satu bulan setelah servis dilakukan, kendaraan kembali mengalami gangguan berupa bunyi keras dan tidak normal pada shockbreaker depan sebelah kiri, yang merupakan komponen baru diganti.

Saat konsumen meminta pertanggungjawaban, pihak bengkel diduga hanya memberikan alasan faktor pemakaian atau bawaan barang dari pabrik, tanpa melakukan pemeriksaan teknis lanjutan, tanpa menunjukkan bukti keaslian sparepart, serta tanpa memberikan garansi perbaikan.

BARALAK NUSANTARA menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian teknis semata. Klaim sparepart ori sebelum transaksi diduga digunakan untuk meyakinkan konsumen agar menyerahkan uang, namun tidak disertai pembuktian yang sah.

Atas dasar itu, BARALAK menilai perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena telah menimbulkan kerugian materiil dan potensi ancaman keselamatan berkendara.

Pernyataan Tegas Ketua Umum BARALAK

Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, menyampaikan pernyataan tegas dan bernada advokatif terkait laporan tersebut.

“Kami menilai ini bukan persoalan sepele. Klaim sparepart ori yang tidak dapat dibuktikan merupakan bentuk penyesatan konsumen. Aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055 untuk mengungkap apakah ini kelalaian atau praktik yang disengaja,” tegas Yudistira.

Ia menambahkan, sikap bengkel yang melepaskan tanggung jawab setelah menerima pembayaran, tanpa bukti keaslian suku cadang dan tanpa garansi, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, konsumen akan terus menjadi korban. Ini bukan hanya soal kerugian uang, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa pengguna kendaraan di jalan raya. Negara tidak boleh kalah oleh bengkel nakal,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, BARALAK NUSANTARA mencatat kerugian materiil sebesar Rp2.780.000, serta kerugian imateriil berupa rasa dirugikan dan kekhawatiran terhadap keselamatan berkendara.

Kerusakan pada komponen shockbreaker dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. BARALAK juga menilai, apabila pola klaim tanpa pembuktian ini dialami konsumen lain, maka berpotensi menjadi praktik sistematis yang merugikan masyarakat luas.

Belum Ada Klarifikasi Pihak Bengkel

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi LAPDU dan keterangan pelapor, bersifat dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pers dan kontrol sosial, Baralaknusantara.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau proses hukum perkara ini hingga tuntas, demi perlindungan kepentingan publik, hak-hak konsumen, serta tegaknya supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery
Trending Banten