LEBAK, BANTENPOPULER.COM – PT HMD Putra Mahakarya Banten resmi mengantongi perizinan usaha pertambangan berupa Surat Keputusan (SK) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk kegiatan penggalian tanah dan tanah liat di Kabupaten Lebak, Banten.
Kepastian legalitas tersebut ditandai dengan terbitnya dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 4 November 2026, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam dokumen tersebut, kegiatan usaha PT HMD tercatat dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 08105, yakni penggalian tanah dan tanah liat. Lokasi kegiatan usaha berada di Desa Cilangayung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Tidak hanya mengantongi perizinan usaha, PT HMD juga telah memiliki persetujuan lingkungan melalui dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan usahanya.
Terbitnya SK SIPB dan persetujuan lingkungan tersebut menjadi langkah penting bagi PT HMD dalam memperkuat landasan legalitas kegiatan usaha. Kepastian perizinan juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Di tengah berbagai persoalan aktivitas pertambangan yang kerap menjadi perhatian publik, kepastian perizinan menjadi salah satu aspek mendasar yang harus dimiliki setiap pelaku usaha. PT HMD menunjukkan perkembangan positif dengan telah mengantongi dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan usahanya.
Direktur PT HMD Putra Mahakarya Banten, Hamdan, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya perizinan tersebut. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip penting dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kami bersyukur karena perizinan yang menjadi persyaratan usaha kini sudah terbit. Bagi kami, menjalankan kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti ketentuan pemerintah. Legalitas ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Hamdan.
Ia juga berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat lebih luas, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha.
“Kami ingin kehadiran perusahaan ini tidak hanya menjadi kegiatan usaha, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, membuka peluang ekonomi, serta ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Tentu aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial juga menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Terbitnya perizinan PT HMD turut mendapat apresiasi dari Koordinator Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi. Ia menilai kepastian legalitas merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, terutama di tengah masih banyaknya sorotan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi PT HMD yang telah menempuh proses perizinan hingga resmi mengantongi SK SIPB untuk kegiatan galian tanah serta memiliki persetujuan lingkungan UKL-UPL. Ini merupakan langkah positif yang patut dihargai. Menurut kami, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan perlu mendapatkan apresiasi,” ujar Sapnudi.
Ia menambahkan, kepastian perizinan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan lainnya di Banten. Menurutnya, sektor pertambangan membutuhkan pelaku usaha yang tidak hanya memikirkan keuntungan, tetapi juga memahami tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Harapan kami, PT HMD bisa mempertahankan komitmen tersebut. Jangan sampai setelah izin terbit, tanggung jawab terhadap lingkungan justru diabaikan. Legalitas harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban di lapangan. Kalau semua perusahaan memiliki kesadaran seperti ini, tentu tata kelola pertambangan di Banten akan semakin baik,” tambahnya.
Kehadiran perusahaan pertambangan yang memiliki legalitas dan persetujuan lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik di Kabupaten Lebak.
Sebab, pertambangan yang baik bukan semata-mata dilihat dari aktivitas produksi maupun nilai ekonomi yang dihasilkan. Kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta kepedulian terhadap masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Dengan telah dikantonginya SK SIPB dan persetujuan lingkungan UKL-UPL, PT HMD diharapkan dapat menjadi salah satu contoh pelaku usaha pertambangan yang mengedepankan legalitas, kepatuhan regulasi, dan tanggung jawab lingkungan.
Pada akhirnya, investasi yang berjalan sesuai aturan dan dikelola dengan penuh tanggung jawab diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Lebak.
















































