SERANG, BANTEN — Persoalan penggunaan gedung baru di lingkungan Pemerintah Kota Serang menjadi sorotan. Aktivis Banten Maju, Erwin Emping, meminta pemerintah daerah membuka secara transparan status penyelesaian pembangunan dan legalitas penggunaan gedung tersebut.
Menurut Erwin, apabila terdapat bangunan yang telah digunakan sementara pekerjaan konstruksinya belum dinyatakan selesai, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasan penggunaan fasilitas tersebut.

Ia menilai, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas persoalan administratif. Ada sejumlah aspek penting yang harus dipastikan, mulai dari kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, proses serah terima hasil pekerjaan, hingga pemenuhan persyaratan keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan.
Erwin menegaskan bahwa penyelesaian pekerjaan konstruksi, proses serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), serta kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan aspek berbeda yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya menjadi polemik atau saling melempar pernyataan. Ini uang rakyat, ini fasilitas negara, dan ini menyangkut keselamatan banyak orang. Pemerintah harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai masyarakat dituntut memenuhi berbagai persyaratan ketika membangun rumah, sementara penggunaan gedung pemerintahan justru tidak disertai keterbukaan yang memadai,” tegas Erwin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Pendidikan, perlu segera memberikan klarifikasi mengenai status pembangunan serta dasar hukum penggunaan gedung baru tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara transparan kepada publik.
Apakah gedung tersebut telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Apakah pekerjaan konstruksinya sudah dinyatakan selesai? Apakah proses PHO telah dilaksanakan? Siapa pihak yang memberikan persetujuan sehingga gedung tersebut dapat mulai digunakan?
Erwin menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Jabatan publik bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas dan anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. Transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti oleh pemerintah, justru menjadi kewajiban dalam menjalankan amanah publik,” tambahnya.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memberikan penjelasan secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jangan sampai gedungnya sudah ditempati, tetapi legalitas penggunaannya masih menjadi pertanyaan. Jangan sampai fasilitasnya sudah dinikmati, sementara pertanggungjawabannya justru saling dilempar.
HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA, TERMASUK DI DALAM GEDUNG PEMERINTAHAN!

















































