TANGERANG SELATAN – Badak Banten Perjuangan (BBP) kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 Agustus 2026, melibatkan kendaraan tronton dan sepeda motor Honda Beat B 6479 VGQ yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan.
Laporan tersebut ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. BBP menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses pemanggilan dan penanganan perkara oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan.

Ketua Umum BBP, Eli Sahroni alias King Badak Sang Fajar, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar bentuk keberatan terhadap proses hukum, tetapi merupakan upaya untuk meminta adanya pemeriksaan yang transparan terhadap prosedur yang telah dijalankan.
“Kami meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa secara objektif bagaimana perkara ini ditangani. Jangan sampai prosedur hukum justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegas Eli Sahroni dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Tiga Surat dalam 14 Hari Jadi Sorotan
BBP menyoroti sedikitnya tiga surat yang diterbitkan Unit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam rentang 14 September hingga 24 September 2026.
Pertama, Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/302/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 14 September 2026, yang ditujukan kepada Suhemi untuk hadir pada 16 September 2026 di Ruang 3 Unit Gakkum.
Kedua, Surat Undangan Mediasi Nomor B/III/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 18 September 2026, dengan jadwal kehadiran pada 21 September 2026.
Ketiga, Surat Undangan Mediasi Nomor B/119/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tertanggal 24 September 2026, yang menjadwalkan mediasi pada Senin, 28 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Menurut BBP, rangkaian surat tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi dan tahapan penanganan perkara.
BBP Persoalkan Surat Klarifikasi yang Dinilai Tidak Menjelaskan Pasal
Salah satu keberatan utama BBP adalah surat undangan klarifikasi pertama yang, menurut mereka, tidak mencantumkan pasal yang menjadi dasar pemeriksaan.
BBP menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi Suhemi dalam perkara, apakah sebagai saksi maupun dalam kapasitas hukum lainnya.
Atas dasar itu, BBP meminta Propam memeriksa apakah surat pemanggilan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur yang berlaku.
Pasal 310 Ayat (3) Muncul, Kemudian Dipersoalkan Kembali
BBP juga mempertanyakan munculnya Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat berikutnya.
Menurut BBP, pencantuman pasal tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihaknya menilai proses pengungkapan fakta kecelakaan belum dijelaskan secara transparan.
BBP menyoroti sejumlah tahapan yang menurut mereka perlu diperjelas, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta mekanisme gelar perkara.
Lebih lanjut, BBP mempertanyakan mengapa pasal tersebut disebut muncul dalam surat kedua, tetapi tidak dicantumkan kembali dalam surat mediasi berikutnya.
“Kami mempertanyakan konstruksi hukumnya. Kalau memang pasal itu diterapkan, dasar dan proses penetapannya harus jelas. Kalau tidak diterapkan, mengapa sebelumnya dicantumkan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Eli Sahroni.
Surat Mediasi Diterima pada Hari Pelaksanaan
Keberatan berikutnya berkaitan dengan surat undangan mediasi tertanggal 24 September 2026 yang dijadwalkan pada 28 September 2026.
BBP menyebut surat tersebut baru diterima pada hari pelaksanaan mediasi.
Menurut BBP, kondisi itu dinilai tidak memberikan waktu yang memadai bagi pihak Suhemi untuk mempersiapkan diri, termasuk apabila hendak berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Karena itu, BBP meminta Propam memeriksa apakah mekanisme penyampaian surat tersebut telah memenuhi prinsip pemanggilan yang patut dan memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak yang dipanggil.
BBP: Penanganan Jangan Terburu-buru
BBP menilai rangkaian penanganan perkara tersebut terkesan berlangsung terburu-buru dan tidak sistematis.
Mereka mempertanyakan mengapa dalam waktu relatif singkat muncul beberapa surat dengan substansi berbeda, sementara sejumlah tahapan penanganan perkara yang menurut BBP penting justru belum memperoleh penjelasan yang transparan.
BBP meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat diuji melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Minta Gelar Perkara Khusus
Dalam laporan pengaduannya, BBP mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Pertama, meminta pemeriksaan terhadap penyidik Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Kedua, meminta dilakukan gelar perkara khusus secara transparan dengan melibatkan pihak terkait dan, bila diperlukan, ahli yang independen.
Ketiga, BBP meminta adanya jaminan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.
King Badak: Hukum Harus Memberikan Kepastian
Eli Sahroni menegaskan bahwa BBP tidak bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah mekanisme dan profesionalitas dalam menangani perkara.
“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami justru meminta hukum berjalan dengan benar, transparan dan profesional. Kalau semua prosedur sudah benar, tentu pemeriksaan Propam akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
BBP berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tudingan mengenai cacat prosedural, ketidakprofesionalan maupun dugaan keberpihakan tersebut masih merupakan keberatan dan laporan dari pihak BBP. Kebenarannya tetap perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Banten Populer akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan.
(Redaksi Banten Populer)











































