LEBAK, BantenPopuler.com – Organisasi masyarakat Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 Kabupaten Lebak memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Rabu, 5 Agustus 2026. Aksi tersebut diklaim sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dalam agenda aksi yang disiapkan, GAIB 212 mengangkat tiga isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dugaan pemborosan anggaran yang berdampak pada meningkatnya kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibanding tahun sebelumnya, serta dugaan manipulasi laporan kegiatan.

Menurut GAIB 212, ketiga persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Lebak sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Selain menyampaikan kritik, GAIB 212 juga membawa sejumlah tuntutan yang mereka nilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Di antaranya adalah komitmen menjalankan amanah secara jujur dan adil, menyerap aspirasi masyarakat secara rutin melalui reses dan forum warga, menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendorong keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran daerah.
Mereka juga menuntut adanya komitmen dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berkualitas di Kabupaten Lebak, perlindungan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, serta penghentian segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, maupun insan pers yang menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.
Sekretaris GAIB 212: Jangan Jadikan DPRD Sekadar Stempel Kebijakan
Sekretaris GAIB 212 Kabupaten Lebak, Marpausi, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjalankan amanah sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami datang membawa aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemborosan anggaran, maupun manipulasi laporan kegiatan, maka semuanya harus dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Marpausi.
Ia mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Jangan sampai DPRD hanya menjadi lembaga formalitas atau sekadar stempel kebijakan. Fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan. Setiap rupiah APBD berasal dari rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya.
Marpausi juga menegaskan bahwa GAIB 212 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta pemerintahan yang bersih.
“Kami tidak anti pemerintah. Kami justru ingin menjadi mitra strategis sekaligus mitra kritis. Kritik bukan musuh demokrasi, melainkan bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila seluruh tuntutan tersebut dijalankan secara konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun DPRD akan meningkat.
Aksi yang akan digelar pada 5 Agustus 2026 itu rencananya diikuti oleh kader dan simpatisan GAIB 212 Kabupaten Lebak dengan tetap mengedepankan penyampaian pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi BantenPopuler.com)











