Menu

Mode Gelap
RDP Bukan Sekadar Undangan, Melainkan Forum Pertanggungjawaban Publik Temuan Dugaan Mark-up Dana BOS di Lebak Jangan Berhenti pada Pengembalian, AMMCB Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pendidikan AMMCB Desak Kejari Lebak Usut Tuntas Temuan BPK Proyek DPUPR, Minta Periksa Seluruh Pihak dan Buka Status Pengembalian Kerugian Negara Perank Indonesia Kabupaten Lebak Roadshow P4GN di SMAN 1 Bayah dan SMAN 1 Panggarangan, Ratusan Peserta MPLS Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba Perank Indonesia Roadshow P4GN di Bayah, Edukasi Ratusan Pelajar Bahaya Narkoba RDP DPRD Lebak Bahas Kabel Internet Semrawut Berlangsung Memanas, Ketua DPRD Janjikan Agenda Ulang dengan Menghadirkan Seluruh Provider

Daerah

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

badge-check


					Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas Perbesar

LEBAK – Dugaan pencatutan nama media nasional yang menyeret seorang oknum kepala sekolah dasar berinisial RR di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira.

Menurut Yudistira, apabila informasi dan bukti-bukti yang beredar di masyarakat terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta merusak marwah profesi jurnalistik.

design4223

“Seorang kepala sekolah adalah aparatur yang diberi amanah untuk mendidik dan menjadi teladan. Jika benar ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media nasional untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan kemudian muncul dugaan permintaan sejumlah uang, tentu ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” ujar Yudistira kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Ia menilai, dugaan pencatutan identitas media dan profesi wartawan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers yang selama ini menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Pers memiliki aturan, mekanisme, dan kode etik yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama media untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya nama institusi pendidikan yang tercoreng, tetapi juga nama baik media yang dicatut,” tegasnya.

Yudistira mengaku telah melihat sejumlah tangkapan layar percakapan yang beredar dan menjadi bahan pengaduan dari beberapa pihak.

“Dari bukti screenshot yang ada, dapat kita simpulkan bahwa RR diduga telah mencatut nama media Kompas dan juga mencatut nama Hasan Basri. Namun yang menjadi perhatian, rekening yang digunakan dalam dugaan permintaan uang tersebut tercantum atas nama RR. Fakta-fakta inilah yang menurut kami perlu didalami oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Pentolan Baralak Nusantara itu bahkan meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan.

“Jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kami meminta pihak yang berwenang segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah RR agar semuanya menjadi terang-benderang. Publik berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun ketika sudah ada laporan, pengakuan sejumlah pihak, serta dokumen yang beredar, maka negara harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Apapun hasilnya nanti, biarlah pihak yang berwenang yang menentukan,” tandas Yudistira.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Editor: BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Dugaan Mark-up Dana BOS di Lebak Jangan Berhenti pada Pengembalian, AMMCB Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pendidikan

17 Juli 2026 - 11:49 WIB

Screenshot 2026 07 17 18 48 18 66 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Perank Indonesia Kabupaten Lebak Roadshow P4GN di SMAN 1 Bayah dan SMAN 1 Panggarangan, Ratusan Peserta MPLS Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba

16 Juli 2026 - 09:43 WIB

IMG 20260716 WA0005

RDP DPRD Lebak Bahas Kabel Internet Semrawut Berlangsung Memanas, Ketua DPRD Janjikan Agenda Ulang dengan Menghadirkan Seluruh Provider

15 Juli 2026 - 07:52 WIB

Screenshot 20260715 145330 ChatGPT

Temuan BPK Terus Berulang, Ada Apa dengan Perjalanan Dinas DPRD Lebak?

15 Juli 2026 - 00:01 WIB

Screenshot 2026 07 15 06 56 23 79 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Proyek Irigasi P3A-TGAI Cibatu di Desa Ciburial Dinilai Sesuai Spesifikasi, Kualitas Bangunan Diklaim Baik

14 Juli 2026 - 06:23 WIB

Screenshot 20260714 132302 ChatGPT

Kepala Desa Jagabaya Bantah Tuduhan Pemotongan Dana P3-TGAI Cirepet, Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

13 Juli 2026 - 15:53 WIB

Screenshot 20260713 225219 ChatGPT

PERANK Indonesia Kabupaten Lebak Kembali Gelar Roadshow P4GN di Sekolah, Edukasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar

13 Juli 2026 - 09:42 WIB

IMG 20260713 164124

Koalisi Aktivis dan Relawan Lebak Siap Geruduk Inspektorat, Desak Hasil Riksus Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Adjidarmo Diumumkan ke Publik

10 Juli 2026 - 16:03 WIB

Screenshot 20260710 230232 ChatGPT
Trending Daerah