SERANG, BANTEN– Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang kembali menjadi sorotan serius. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan dan penyegelan oleh Aparatur Penegak Hukum , fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas penambangan masih berlangsung dalam skala besar.
Diktahui pada Desember 2025, Polda Banten mengungkap praktik tambang galian C ilegal di wilayah Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak. Dalam operasi tersebut, polisi menindaklanjuti sedikitnya 10 laporan, mengamankan sejumlah pelaku—mulai dari pekerja hingga pemilik tambang—serta menyita alat berat berupa ekskavator sebagai barang bukti.

Kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan. Hingga April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan kotor hingga Rp7,5 juta per hari.
Namun, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Berdasarkan hasil pantauan, lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) justru kembali beroperasi. Aktivitas penambangan terlihat berjalan normal dengan penggunaan alat berat dan mobil angkut yang hilir mudik.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa area tersebut kini kembali digarap oleh dua pengusaha lokal berinisial H. SUR dan FU’AD. Keduanya disebut telah lama menjalankan aktivitas penambangan batu secara ilegal di kawasan tersebut.
“Sudah pernah ditutup, tapi sekarang beroperasi lagi seperti biasa,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Kembalinya aktivitas tambang di area yang telah disegel menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, pelanggaran terhadap garis polisi merupakan tindakan pidana yang seharusnya mendapat penanganan tegas.
Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Struktur tanah yang terus dikeruk berpotensi menimbulkan longsor, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran segel maupun aktivitas penambangan yang kembali berlangsung.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di wilayah Banten. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan berlanjut hingga benar-benar memberikan efek jera. (Ref)
Editor: Yufistira












