Menu

Mode Gelap
Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring Budaya K3 di PT. Cemindo Dinilai Masih Rendah, Dinas Siapkan Pembinaan Masif LSM NIL “Kunci” Kasus Tambang Cihara, Desak Polda Banten Buka Terang: Jangan Ada Ruang Gelap Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis Kasus Pelecehan di FH UI Disorot, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Banten

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

badge-check


					Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di Gunung Pinang, Serang. Meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat, aktivitas penambangan diduga kembali berjalan, memicu pertanyaan terkait penegakan hukum. Perbesar

Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di Gunung Pinang, Serang. Meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat, aktivitas penambangan diduga kembali berjalan, memicu pertanyaan terkait penegakan hukum.

SERANG, BANTEN– Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang kembali menjadi sorotan serius. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan dan penyegelan oleh Aparatur Penegak Hukum , fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas penambangan masih berlangsung dalam skala besar.

Diktahui pada Desember 2025, Polda Banten mengungkap praktik tambang galian C ilegal di wilayah Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak. Dalam operasi tersebut, polisi menindaklanjuti sedikitnya 10 laporan, mengamankan sejumlah pelaku—mulai dari pekerja hingga pemilik tambang—serta menyita alat berat berupa ekskavator sebagai barang bukti.

design4223

Kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan. Hingga April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan kotor hingga Rp7,5 juta per hari.

Namun, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Berdasarkan hasil pantauan, lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) justru kembali beroperasi. Aktivitas penambangan terlihat berjalan normal dengan penggunaan alat berat dan mobil angkut yang hilir mudik.

Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa area tersebut kini kembali digarap oleh dua pengusaha lokal berinisial H. SUR dan FU’AD. Keduanya disebut telah lama menjalankan aktivitas penambangan batu secara ilegal di kawasan tersebut.

“Sudah pernah ditutup, tapi sekarang beroperasi lagi seperti biasa,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Kembalinya aktivitas tambang di area yang telah disegel menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, pelanggaran terhadap garis polisi merupakan tindakan pidana yang seharusnya mendapat penanganan tegas.

Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Struktur tanah yang terus dikeruk berpotensi menimbulkan longsor, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran segel maupun aktivitas penambangan yang kembali berlangsung.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di wilayah Banten. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan berlanjut hingga benar-benar memberikan efek jera. (Ref)

Editor: Yufistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Budaya K3 di PT. Cemindo Dinilai Masih Rendah, Dinas Siapkan Pembinaan Masif

18 April 2026 - 09:04 WIB

IMG 20260418 160022

Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU

16 April 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260416 203518

Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis

16 April 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260416 133218 ChatGPT

Pemantauan Alih Fungsi Lahan Sawah, Kantah Cilegon Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

15 April 2026 - 15:44 WIB

Screenshot 20260415 224329 Gallery

IMALA Desak Transparansi Kasus Kematian Pekerja PT. Cemindo, Minta Diusut Tuntas

12 April 2026 - 09:46 WIB

Sumber: UngkapPublik.com

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot

9 April 2026 - 10:03 WIB

1775726891981973 0

Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3

7 April 2026 - 09:19 WIB

Sumber: UngkapPublik.com

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076
Trending Banten