LEBAK | Bantenpopuler.com — Dugaan kebijakan yang diterapkan pihak sekolah SD IT Insan Karima terkait larangan siswa mengikuti ulangan akhir semester hingga pemisahan siswa di ruang kantor karena tunggakan pembayaran SPP menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Salahaur, Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42317.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa diduga tidak diperbolehkan mengikuti ulangan akhir semester atau ujian kenaikan kelas lantaran orang tua belum melunasi pembayaran SPP maupun tunggakan administrasi sekolah. Bahkan, muncul dugaan adanya pemisahan beberapa siswa ke ruang kantor sekolah akibat persoalan administrasi tersebut.
Kondisi ini memicu keprihatinan wali murid dan masyarakat karena dinilai berpotensi berdampak terhadap psikologis anak didik serta mengganggu kenyamanan proses belajar di lingkungan sekolah.
Ketua II PP Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), SAPNUDI, menegaskan bahwa persoalan administrasi pendidikan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara yang dapat mempermalukan ataupun memberikan tekanan mental kepada peserta didik.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin undang-undang. Sekolah seharusnya mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan bijaksana. Jika benar ada siswa yang dipisahkan ke kantor karena belum membayar sekolah, itu tentu sangat disayangkan dan dapat mengganggu psikologis anak,” tegas Sapnudi kepada Bantenpopuler.com
Ia menilai anak didik tidak sepatutnya menjadi pihak yang menanggung dampak langsung dari persoalan ekonomi orang tua.
“Anak murid datang ke sekolah untuk belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak, bukan untuk menerima tekanan mental akibat persoalan administrasi. Jangan sampai ada stigma atau rasa malu yang tertanam pada anak karena kebijakan yang kurang tepat,” ujarnya.
Sapnudi juga meminta pihak sekolah membuka ruang komunikasi yang sehat dengan wali murid serta mengedepankan solusi persuasif tanpa mengorbankan hak pendidikan siswa.
Dasar Hukum Hak Pendidikan
Secara hukum, hak memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas ditegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta nilai kemanusiaan.
Sementara Pasal 12 Ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan pemisahan siswa dan pelarangan mengikuti ujian karena tunggakan SPP benar terjadi, maka kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan trauma, rasa minder, maupun tekanan sosial terhadap anak didik di lingkungan sekolah.
Para orang tua berharap pihak sekolah dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi humanis dalam menyelesaikan persoalan administrasi pendidikan, tanpa harus mengorbankan hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar maupun ujian sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut.
Editor | Bantenpopuler.com














