Menu

Mode Gelap
AMMCB Soroti Dugaan Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Cibadak, Desak Dinkes Lebak Turun Tangan AMMCB Soroti Dugaan Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Cibadak, Desak Dinkes Lebak Turun Tangan Klarifikasi TN: Administrasi Perizinan Sedang Dilengkapi, Siap Patuhi Ketentuan DPC GRIB Jaya Lebak: Bersinergi dengan Pemerintah, Tetap Kritis Mengawal Kepentingan Rakyat TEMUAN BPK GUNCANG ALUN-ALUN RANGKASBITUNG, AKTIVIS: DPRD JANGAN TIDUR, BONGKAR SEMUA! Aroma Swakelola Rasa Kontraktor: Proyek SMPN 4 Gunungkencana Rp953 Juta Disorot, Sosok ‘WN’ Diduga Jadi Pengendali Bayangan

berita

AMMCB Soroti Dugaan Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Cibadak, Desak Dinkes Lebak Turun Tangan

badge-check


					AMMCB Soroti Dugaan Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Cibadak, Desak Dinkes Lebak Turun Tangan Perbesar

LEBAK – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan inspeksi terhadap sebuah praktik pelayanan kesehatan yang dikenal masyarakat sebagai Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Jalan Syekh Nawawi, Bojongleles, Kecamatan Cibadak.

Desakan tersebut muncul setelah AMMCB menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran awal di lokasi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu segera diklarifikasi oleh pemilik praktik maupun instansi yang berwenang.

design4223

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan pihaknya menemukan dugaan praktik pelayanan kesehatan yang memungut biaya berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu kepada pasien. Selain itu, di lokasi praktik juga diduga belum terpasang papan nama praktik yang memuat identitas tenaga kesehatan, nomor izin praktik, dan jam pelayanan sebagaimana menjadi bagian dari ketentuan praktik mandiri bagi tenaga kesehatan. Ketentuan mengenai kewajiban memasang papan nama praktik diatur dalam sejumlah regulasi profesi tenaga kesehatan.

AMMCB juga meminta klarifikasi mengenai legalitas praktik tersebut, termasuk kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Menurut Sapnudi, aspek tersebut merupakan syarat mendasar dalam penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan.

“Yang kami minta bukan sekadar penjelasan, tetapi juga pembuktian melalui dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui bahwa pelayanan kesehatan yang mereka terima dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan,” ujar Sapnudi.

Selain itu, AMMCB menyoroti mekanisme pengadaan obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Aliansi meminta penjelasan mengenai asal-usul obat, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan obat yang sah.

AMMCB juga mencatat bahwa praktik tersebut belum melayani peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, Sapnudi menegaskan bahwa tidak bekerja sama dengan BPJS bukan merupakan pelanggaran dengan sendirinya. Namun, kondisi tersebut tetap perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sebagai tindak lanjut, AMMCB telah menyiapkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada penanggung jawab praktik. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, AMMCB akan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan administratif dan pengawasan terhadap legalitas praktik, kelengkapan perizinan, standar pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap praktik mandiri harus terbuka terhadap pengawasan dan mampu menunjukkan legalitasnya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu itu akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan atau mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” kata Sapnudi.

Hingga berita ini disusun, pihak Praktik Mandiri “Mantri Udi” belum memberikan tanggapan karena proses penyampaian surat konfirmasi masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMMCB Soroti Dugaan Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Cibadak, Desak Dinkes Lebak Turun Tangan

9 Juli 2026 - 10:41 WIB

file 00000000aabc71fbae74bd33fd22007c

TEMUAN BPK GUNCANG ALUN-ALUN RANGKASBITUNG, AKTIVIS: DPRD JANGAN TIDUR, BONGKAR SEMUA!

7 Juli 2026 - 17:58 WIB

1670278505958

PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

30 Juni 2026 - 09:20 WIB

IMG 20260630 WA0006

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136
Trending berita