Lebak – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang tepatnya sekitar KM 7 menjadi perhatian warga. Sebuah warung yang disebut milik pria berinisial JM diduga menjual miras berkadar alkohol tinggi dan kerap ramai didatangi pembeli.
“Warung itu milik bos JM, Pak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengungkapkan, sebagian pengunjung diduga mengonsumsi miras langsung di lokasi, sehingga memicu kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan dan pengaruh buruk bagi generasi muda.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi secara terbuka, maka pengawasan dari pihak terkait patut dipertanyakan.
“Jangan sampai lemahnya pengawasan membuat peredaran miras dianggap hal biasa. Ini menyangkut ketertiban umum dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia meminta aparat, khususnya instansi penegak peraturan daerah, segera turun melakukan pengecekan lapangan serta memastikan legalitas usaha yang diduga menjual miras tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik warung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan informasi.
Editor: bantenpopuler.com













