Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Daerah

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

badge-check


					AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Perbesar

Seranag, Bantenpopuler.com — Kasus jalan rusak parah di Kampung Sekol, Desa Guradog, Curugbitung, yang sebelumnya menyebabkan dua guru SDN 3 Guradog terjatuh, kini berlanjut ke ranah hukum. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB) resmli melaporkan dugaan aktivitas galian batu ke Kapolda Banten.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga ditembuskan melalui email ke Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta Gubernur Banten.

design4223

Ketua Umum AMMCB, Akmal, menegaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan pelanggaran serius, mulai dari pertambangan tanpa izin hingga kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

“Ini bukan sekadar jalan rusak. Ini dampak eksploitasi yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami sudah laporkan secara resmi, sekarang tinggal keberanian aparat untuk menindak,” tegas Akmal. Selasa (5/5/26)

Ia juga menyinggung dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terpantau. Kalau dibiarkan, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini?” ujarnya.

AMMCB mendesak aparat segera melakukan investigasi, menghentikan aktivitas jika melanggar, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

“Jangan biarkan hukum kalah. Kalau tidak ditindak, korban akan terus bertambah,” tutup Akmal.

(Redaksi Bantenpopuler.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak

22 Mei 2026 - 11:35 WIB

Screenshot 20260522 183352 ChatGPT

Warung Miras di KM 7 Lebak Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Screenshot 20260522 165930 ChatGPT
Trending Daerah