Menu

Mode Gelap
LSM NIL “Kunci” Kasus Tambang Cihara, Desak Polda Banten Buka Terang: Jangan Ada Ruang Gelap Disnaker Lebak Bantah Dugaan Pungli, Dedi Lukman: Tidak Benar dan Tidak Akan Ditolerir Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis Kasus Pelecehan di FH UI Disorot, Perlindungan Korban Jadi Prioritas Pemantauan Alih Fungsi Lahan Sawah, Kantah Cilegon Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Daerah

LSM NIL “Kunci” Kasus Tambang Cihara, Desak Polda Banten Buka Terang: Jangan Ada Ruang Gelap

badge-check


					LSM NIL “Kunci” Kasus Tambang Cihara, Desak Polda Banten Buka Terang: Jangan Ada Ruang Gelap Perbesar

LEBAK, bantenpopuler.com  – LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) tancap gas mengawal penyelidikan dugaan tambang ilegal di lahan Perhutani, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Langkah ini mencuat setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melayangkan pemanggilan terhadap Sdr. Kartam dan sejumlah warga sebagai saksi pada Februari 2026 lalu.

design4223

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menegaskan pihaknya berdiri di garis depan untuk memastikan proses hukum tidak “masuk angin”. Ia menekankan, pengawalan ini murni demi menjaga marwah penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami dukung penuh langkah Polda Banten. Namun, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Para saksi hadir sebagai warga negara yang kooperatif, bukan untuk dihakimi sebelum ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Meski mendukung, LSM NIL memberi catatan keras: publik jangan dibiarkan bertanya-tanya. Transparansi pasca-pemanggilan saksi dinilai krusial untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan kasus ini hanya formalitas tanpa kelanjutan. SP2HP harus jelas, terbuka, dan bisa diakses. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” lanjut Michael.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas institusi kepolisian dari isu-isu sensitif seperti praktik transaksional atau “main mata” dalam penanganan perkara.

LSM NIL menegaskan, surat yang mereka layangkan ke Polda Banten bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol sosial agar supremasi hukum tetap tegak lurus tanpa kompromi.

Lebih jauh, LSM NIL mendorong agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sebaliknya, jika tidak terbukti, status hukum para saksi harus segera diperjelas agar tidak menggantung.

Sebagai bentuk pengawasan ekstra, LSM NIL juga telah mengirimkan tembusan ke Kompolnas RI dan Propam Polda Banten. Tujuannya satu: memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi non-yuridis.

LSM NIL menegaskan akan terus menjadi “anjing penjaga” dalam isu lingkungan dan penegakan hukum di Lebak—mengawal hingga terang, tanpa ruang gelap.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disnaker Lebak Bantah Dugaan Pungli, Dedi Lukman: Tidak Benar dan Tidak Akan Ditolerir

16 April 2026 - 15:58 WIB

Screenshot 20260416 225431 Chrome

Umsaroh, S.Pd Siap Pimpin PGRI Cibadak, Usung Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

15 April 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260415 195948 Gallery

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot

9 April 2026 - 10:03 WIB

1775726891981973 0

Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman

6 April 2026 - 16:16 WIB

IMG 20260406 WA0073 e1775492141209

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.
Trending Ekonomi