LEBAK, bantenpopuler.com – LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) tancap gas mengawal penyelidikan dugaan tambang ilegal di lahan Perhutani, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Langkah ini mencuat setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melayangkan pemanggilan terhadap Sdr. Kartam dan sejumlah warga sebagai saksi pada Februari 2026 lalu.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menegaskan pihaknya berdiri di garis depan untuk memastikan proses hukum tidak “masuk angin”. Ia menekankan, pengawalan ini murni demi menjaga marwah penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami dukung penuh langkah Polda Banten. Namun, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Para saksi hadir sebagai warga negara yang kooperatif, bukan untuk dihakimi sebelum ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Meski mendukung, LSM NIL memberi catatan keras: publik jangan dibiarkan bertanya-tanya. Transparansi pasca-pemanggilan saksi dinilai krusial untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan kasus ini hanya formalitas tanpa kelanjutan. SP2HP harus jelas, terbuka, dan bisa diakses. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” lanjut Michael.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas institusi kepolisian dari isu-isu sensitif seperti praktik transaksional atau “main mata” dalam penanganan perkara.
LSM NIL menegaskan, surat yang mereka layangkan ke Polda Banten bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol sosial agar supremasi hukum tetap tegak lurus tanpa kompromi.
Lebih jauh, LSM NIL mendorong agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sebaliknya, jika tidak terbukti, status hukum para saksi harus segera diperjelas agar tidak menggantung.
Sebagai bentuk pengawasan ekstra, LSM NIL juga telah mengirimkan tembusan ke Kompolnas RI dan Propam Polda Banten. Tujuannya satu: memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi non-yuridis.
LSM NIL menegaskan akan terus menjadi “anjing penjaga” dalam isu lingkungan dan penegakan hukum di Lebak—mengawal hingga terang, tanpa ruang gelap.
Editor: Yudistira














