Lebak – Dugaan penjualan minuman keras (miras) di kawasan KM 7 Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang mendapat sorotan dari Ketua DPD Lebak Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK), RD Didi Arendi.
Menurutnya, peredaran miras yang diduga mudah diakses masyarakat dapat menjadi ancaman serius bagi generasi muda, terutama di tengah upaya edukasi dan penyuluhan yang selama ini dilakukan kepada pelajar tingkat SMP hingga SMA di Kabupaten Lebak.

“Kami rutin memberikan penyuluhan ke sekolah tentang bahaya narkotika dan zat adiktif. Sangat disayangkan jika di lapangan akses terhadap miras justru diduga terbuka. Jangan tunggu generasi muda rusak baru ada tindakan,” tegas RD Didi Arendi.
Ia menilai pengawasan terhadap dugaan peredaran miras perlu diperketat karena alkohol dapat menjadi pintu awal munculnya perilaku menyimpang pada remaja.
“Pencegahan harus lebih diutamakan. Penegakan aturan jangan kalah cepat dengan peredaran miras di masyarakat,” tambahnya.
RD Didi Arendi meminta aparat terkait segera melakukan pengecekan dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.
Editor: Banten Populer













