Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

badge-check

Ilustrasi yang menggambarkan dampak aktivitas tambang batu terhadap kerusakan jalan dan lingkungan di Guradog. AMMCB menyoroti dugaan pembiaran serta mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.Perbesar

Ilustrasi yang menggambarkan dampak aktivitas tambang batu terhadap kerusakan jalan dan lingkungan di Guradog. AMMCB menyoroti dugaan pembiaran serta mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Lebak, Bantenpopuler.com — Kasus jalan rusak parah di Kampung Sekol, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, yang sebelumnya menyebabkan dua guru SDN 3 Guradog terjatuh, kini memasuki babak baru. Sorotan tajam datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB) yang menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sudah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis.

Melalui Koordinatornya, Akmal, AMMCB secara terbuka mengkritik aktivitas galian batu yang diduga menjadi biang kerusakan jalan sekaligus ancaman serius bagi keselamatan warga.

warga sedang membantu pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat jalanan yang rusak parah terdampak dari galian material Bau milik Eman di Kp Sengkol Kecamatan Curugbitung. (foto: istimewa)

“Ini bukan sekadar jalan rusak. Ini dampak nyata dari eksploitasi sumber daya alam yang diduga tidak terkendali. Struktur tanah rusak, erosi meningkat, lumpur menutup akses warga—ini bencana lingkungan yang nyata di depan mata,” tegas Akmal.

Menurutnya, aktivitas galian batu dalam skala besar tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—aktivitas terus berjalan, sementara kerusakan semakin meluas dan korban terus berjatuhan.


Dugaan Pembiaran dan ‘Main Mata’ Aparat

AMMCB secara terang-terangan menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Bahkan, mereka menyebut adanya indikasi kuat praktik-praktik tidak sehat yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran yang tidak wajar. Aktivitas sebesar ini tidak mungkin tidak terpantau. Patut diduga ada praktik ‘main mata’, termasuk kemungkinan aliran upeti yang membuat hukum seolah tidak berlaku,” ujar Akmal dengan nada keras.

Pernyataan tersebut menambah tekanan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah yang dinilai gagal melindungi kepentingan masyarakat.

AMMCB juga mengingatkan bahwa jika aktivitas galian batu tersebut tidak memiliki izin lengkap atau melanggar ketentuan, maka pelakunya berpotensi melanggar hukum yang serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi tegas terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kalau tidak berizin atau merusak lingkungan, itu bukan lagi pelanggaran administratif—itu pidana. Harus ada penegakan hukum yang tegas, bukan pembiaran,” tegasnya.

AMMCB mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas galian batu di wilayah tersebut.

Mereka juga meminta agar aktivitas yang terbukti melanggar segera dihentikan, dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hentikan aktivitasnya jika melanggar. Usut siapa yang bermain di belakangnya. Dan yang paling penting, paksa pelaku bertanggung jawab atas kerusakan yang sudah terjadi. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” pungkas Akmal.


Dari Jalan Rusak ke Krisis Kepercayaan

Kasus ini kini tidak lagi sekadar tentang jalan rusak yang memakan korban. Lebih dari itu, ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

Jika tidak segera ditangani, bukan hanya jalan yang hancur—kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah pun bisa ikut runtuh.


(Redaksi Bantenpopuler.com)

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPD KESTI TTKKDH Lebak Hadiri Ritual Keceran di 4 Kecamatan, Perkuat Persaudaraan Antar-Paguron

13 Sep 2026 - 13:39 WIB

DPD KESTI TTKKDH Lebak Hadiri Ritual Keceran di 4 Kecamatan, Perkuat Persaudaraan Antar-Paguron

Medi Juanda Sampaikan Harapan dan Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

11 Sep 2026 - 16:31 WIB

Medi Juanda Sampaikan Harapan dan Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tanah, Warga Perumahan Kopi Alami Luka Serius

11 Sep 2026 - 14:26 WIB

Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tanah, Warga Perumahan Kopi Alami Luka Serius

Air Drainase Hitam Pekat Diduga Limbah Zen Car Wash, Aktivis Desak DLH Lebak Turun Tangan

11 Sep 2026 - 11:44 WIB

Air Drainase Hitam Pekat Diduga Limbah Zen Car Wash, Aktivis Desak DLH Lebak Turun Tangan

Aktivitas Belajar di Lebak Beralih Daring, Disdik Tunggu Hasil Kajian DLH

6 Sep 2026 - 11:50 WIB

Aktivitas Belajar di Lebak Beralih Daring, Disdik Tunggu Hasil Kajian DLH

Wisatawan Tak Perlu Takut Berlibur ke Anyer, Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

5 Sep 2026 - 16:55 WIB

Wisatawan Tak Perlu Takut Berlibur ke Anyer, Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

5 Sep 2026 - 16:29 WIB

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III

5 Sep 2026 - 13:33 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III
Trending Apps