CILEGON – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai bagian dari upaya penguatan layanan pertanahan dalam menjamin kepastian hukum atas status dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta mengacu pada . Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan penggunaan lahan, khususnya lahan sawah, tetap sesuai dengan peruntukannya serta memiliki kejelasan status hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon memberikan layanan pengendalian pemanfaatan ruang serta penetapan hak dan pendaftaran tanah, guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cilegon, , yang memimpin langsung kegiatan itu, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum yang jelas serta sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Cilegon.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang, serta memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dimanfaatkan.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)
Editor: Yudistira














