Menu

Mode Gelap
Pemantauan Alih Fungsi Lahan Sawah, Kantah Cilegon Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan Umsaroh, S.Pd Siap Pimpin PGRI Cibadak, Usung Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru IMALA Desak Transparansi Kasus Kematian Pekerja PT. Cemindo, Minta Diusut Tuntas Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3 Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman

Banten

Pemantauan Alih Fungsi Lahan Sawah, Kantah Cilegon Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

badge-check


					Pemantauan Alih Fungsi Lahan Sawah, Kantah Cilegon Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan Perbesar

CILEGON – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai bagian dari upaya penguatan layanan pertanahan dalam menjamin kepastian hukum atas status dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta mengacu pada . Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan penggunaan lahan, khususnya lahan sawah, tetap sesuai dengan peruntukannya serta memiliki kejelasan status hukum.

design4223

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon memberikan layanan pengendalian pemanfaatan ruang serta penetapan hak dan pendaftaran tanah, guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cilegon, , yang memimpin langsung kegiatan itu, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum yang jelas serta sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Cilegon.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang, serta memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dimanfaatkan.

Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IMALA Desak Transparansi Kasus Kematian Pekerja PT. Cemindo, Minta Diusut Tuntas

12 April 2026 - 09:46 WIB

Sumber: UngkapPublik.com

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot

9 April 2026 - 10:03 WIB

1775726891981973 0

Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3

7 April 2026 - 09:19 WIB

Sumber: UngkapPublik.com

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007
Trending Advetorial