Menu

Mode Gelap
AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

Banten

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

badge-check


					Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi Perbesar

Bantenpopuler.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Deki Setiawan di blok Maximum Security Lapas Kelas IIA Cilegon menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kebijakan isolasi yang telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga April 2026 dinilai perlu ditinjau kembali karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Sebelumnya, Deki diketahui menjalani masa pidana di Lapas Kelas IA Tangerang. Ia kemudian dipindahkan ke Cilegon setelah terjadi insiden perselisihan dengan petugas saat apel, yang dipicu oleh temuan penggunaan telepon genggam barang yang dilarang di dalam lapas.

design4223

Namun, polemik kini berkembang pada bentuk sanksi yang dijatuhkan. Selain dipindahkan ke blok dengan pengamanan tinggi, Deki juga dikenai sanksi Register F, yang berdampak pada hilangnya hak remisi selama masa hukuman yang dijalaninya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB), Akmal, menilai bahwa langkah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras berisiko mengabaikan esensi pembinaan terhadap warga binaan.

“Pendekatan dalam pemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Penempatan di maximum security dan pemberian Register F perlu dikaji ulang dari sisi proporsionalitas,” ujar Akmal, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, pelanggaran disiplin memang harus ditindak, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh berlebihan hingga menghilangkan hak-hak dasar warga binaan.

Akmal juga mengingatkan bahwa perlakuan terhadap narapidana tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pihak lapas.

“Negara harus memastikan bahwa setiap warga binaan diperlakukan secara manusiawi. Isolasi berkepanjangan tanpa kejelasan mekanisme evaluasi berpotensi menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Lebih lanjut, AMMCB mendorong adanya pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan di Lapas Kelas IA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banten, khususnya dari kalangan aktivis yang mendorong reformasi dalam praktik pemasyarakatan agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.

Budaya K3 di PT. Cemindo Dinilai Masih Rendah, Dinas Siapkan Pembinaan Masif

18 April 2026 - 09:04 WIB

IMG 20260418 160022

Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU

16 April 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260416 203518
Trending Banten