BANTEN | Bantenpopuler.com — Dua proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 bernilai puluhan miliaran rupiah menjadi sorotan serius. Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Maja–Citeras senilai Rp5,88 miliar dilaporkan mengalami kerusakan dini, sementara pembangunan Jembatan Cimoyan ruas Picung–Munjul senilai sekitar Rp6,07 miliar diduga menyimpan persoalan spesifikasi teknis dan dokumen lelang.
Berdasarkan temuan lapangan, di sejumlah titik ruas Jalan Maja–Citeras terlihat retakan memanjang, penurunan permukaan beton, hingga lubang yang memperlihatkan tulangan. Ironisnya, kondisi tersebut muncul saat proyek masih berada dalam masa pemeliharaan hingga 13 Juni 2026.

Situasi ini memunculkan dugaan penurunan mutu pekerjaan yang dapat berkaitan dengan kualitas material, metode pelaksanaan, pemadatan tanah dasar, hingga lemahnya sistem pengawasan teknis.
Dugaan Perubahan Spesifikasi Jembatan
Sementara itu, laporan pengaduan (LAPDU) tertanggal 20 Februari 2026 terkait pembangunan Jembatan Cimoyan telah diterima Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Laporan tersebut menyoroti dugaan perubahan spesifikasi baja tulangan beton dari standar BJTS 420B dalam dokumen lelang menjadi BJTS 420A pada indikasi pelaksanaan di lapangan.
Pelaporan diajukan oleh Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) dengan melampirkan bukti administrasi, dokumentasi lapangan, serta tembusan kepada sejumlah institusi pengawas dan aparat penegak hukum sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Indikasi Kongkalikong dan Lemahnya Pengawasan
Direktur sekaligus Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai dua proyek tersebut menunjukkan pola persoalan serupa: kerusakan fisik dini, dugaan perubahan spesifikasi, serta lemahnya fungsi pengawasan teknis.
“Ketika kerusakan muncul cepat dan spesifikasi diduga berubah, ini bukan sekadar masalah teknis. Ini menyangkut tata kelola proyek dan integritas pengawasan. Jika pengawasan berjalan optimal, kerusakan dini seperti ini tidak akan terjadi,” tegasnya. Kamis (26/2/26)
Ia juga menambahkan pernyataan yang lebih keras terkait potensi pelanggaran yang terjadi.
“Kami melihat ada indikasi kuat kelalaian serius. Bahkan jika dugaan perubahan spesifikasi itu benar, maka ini bisa masuk kategori pelanggaran kontrak yang berdampak hukum. Jangan sampai uang rakyat dipermainkan oleh praktik yang tidak profesional,” ujar Yudistira.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen organisasinya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami tidak ingin hanya berhenti pada sorotan publik. Baralak Nusantara akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum agar dilakukan audit independen dan penyelidikan menyeluruh. Infrastruktur bukan sekadar proyek administrasi, ini menyangkut keselamatan nyawa manusia,” katanya.
Dampak Nyata Infrastruktur Bermasalah
Organisasi itu juga menyoroti dampak langsung infrastruktur rusak terhadap keselamatan publik. Salah satu kasus yang sempat viral terjadi di ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Seorang pengemudi ojek daring terjatuh setelah kendaraannya menghantam lubang jalan saat membawa penumpang.
Peristiwa tersebut berujung tragis setelah penumpang meninggal dunia, sementara pengemudi sempat berstatus tersangka. Kasus itu menjadi pengingat bahwa kualitas konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat.
“Kasus di Pandeglang menjadi alarm keras. Ketika jalan rusak dibiarkan, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Karena itu kami mendesak audit total agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian proyek,” kata aktivis ini
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.









