LEBAK | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Banten angkat bicara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek “Pengadaan Flat Interaktif Panel Sekolah” di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp43 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tangerang TA 2024, dengan metode pemilihan E-Purchasing. Penyedia yang ditunjuk adalah PT Bhumi Sinar Muara (BSM) dengan nilai kontrak sebesar Rp43 miliar.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Provinsi Banten, Erwin Teguh, menyatakan pihaknya melakukan analisa dan kajian atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rakyat tersebut. Ia menyoroti bahwa anggaran lebih dari Rp43 miliar itu hanya dialokasikan untuk 196 sekolah penerima unit “Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y)”.
Menurut Erwin, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal lembaga serta informasi dari sejumlah awak media, penunjukan PT BSM sebagai pelaksana pengadaan dinilai janggal. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut berkualifikasi usaha kecil, yang secara aturan batas maksimal nilai pengadaan berada di kisaran Rp15 miliar. Sementara proyek ini bernilai lebih dari Rp43 miliar yang semestinya diperuntukkan bagi perusahaan dengan kualifikasi usaha menengah.
“Dalam konteks ini, patut diduga terdapat unsur mens rea atau niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dalam kegiatan pengadaan tersebut,” tegas Erwin.
Ia juga menyinggung informasi yang telah beredar di ruang publik bahwa proyek tersebut diduga sebagai proyek dadakan yang tidak melalui perencanaan matang saat Dr. H. Jamaluddin, M.Pd., masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Saat ini, Jamaluddin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Dari sisi kemanfaatan, Erwin menilai keberadaan “Interactive Flat Panel 86 Inch (4Y)” di sejumlah sekolah penerima terkesan belum optimal dan cenderung hanya menjadi pelengkap fasilitas. Padahal, prinsip penganggaran publik harus mengedepankan asas kemanfaatan bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
“Anggaran pendidikan harus berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran. Jika tidak efektif, maka patut dipertanyakan urgensi dan perencanaannya,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPI KPNPA RI Provinsi Banten menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Editor | Bantenpopuler.com









