JAKARTA | Bantenpopuler.com — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur secara menyeluruh penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Regulasi ini disiapkan guna menggantikan skema lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang dinilai belum mampu menjawab persoalan distribusi dan sasaran penerima subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi utuh yang secara tegas mengatur penyaluran LPG 3 kilogram, khususnya setelah pengecer dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan.

“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya hanya sampai pangkalan—dari agen ke pangkalan lalu ke pengecer—sekarang siklusnya ditutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam rancangan Perpres tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyaluran, mulai dari agen hingga subpangkalan. Langkah ini ditempuh untuk menutup celah permainan harga sekaligus memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi di lapangan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan pengaturan penerima LPG 3 kilogram berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil, yang selama ini belum diatur secara eksplisit dalam regulasi.
“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya di semua level. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang secara khusus membatasi desil-desil yang boleh menggunakan tabung tersebut,” ujar Laode.
Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh kelompok desil. Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong pas-pasan, sementara desil 6 hingga 10 masuk kelompok menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
“Jadi walaupun sudah dihimbau bahwa yang hijau (LPG 3 kg) itu khusus masyarakat level bawah, tetapi tidak ada larangan bagi kelompok lain karena memang belum ada aturannya,” jelas Laode.
Melalui Perpres terbaru ini, pemerintah berencana memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan pembatasan bagi desil tertentu yang dinilai tidak lagi layak menerima subsidi energi.
“Nah, di Perpres baru ini nanti akan dilihat, misalnya dari desil 1 sampai 10, apakah yang di atas—misalnya desil 8, 9, dan 10—tidak termasuk. Tapi ini masih contoh,” tambahnya.
Saat ini, rancangan Perpres tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Laode belum dapat memastikan waktu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan kebijakan baru ini tidak dilakukan secara mendadak. Disiapkan masa transisi sekitar enam bulan, disertai uji coba terbatas (pilot project) di wilayah tertentu.
“Setelah Perpres terbit, ada masa peralihan sekitar enam bulan. Di sana ada kebijakan untuk melakukan pilot dulu, misalnya di Jakarta sebagai pusat. Tidak langsung nasional, karena kita ingin melihat dampaknya terlebih dahulu,” terang Laode.
Sebelumnya, rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram juga telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kilogram akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data desil kesejahteraan.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10. Saya pikir mereka dengan kesadaran,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menurut Bahlil, skema tersebut dirancang agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran, sehingga kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menikmati LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Editor | Bantenpopuler.com





















