Menu

Mode Gelap
Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

Banten

Bungkam Dikonfirmasi, D’Kopiand Cafe di Lebak Disorot Terkait Dugaan Penyediaan Minuman Keras

badge-check


					Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum membuahkan hasil. Pemilik maupun manajemen cafe tersebut terpantau tidak memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam pengelola dinilai memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, isu yang berkembang menyentuh langsung aspek ketertiban umum serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Lebak.

design4223

Presidium Komunitas Lebak Bersih (KLB), Akmal, menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, ketiadaan klarifikasi justru memperkuat urgensi pengawasan dari aparat penegak aturan.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran dan pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi sebuah keharusan,” ujar Akmal, Jumat (26/12/25).

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi pembiaran dalam penegakan hukum. Dugaan adanya praktik “pengondisian” terhadap tempat usaha, lanjut Akmal, harus diuji secara objektif melalui mekanisme resmi, bukan dibangun dari opini liar.

D'Copian Cafe

Suasana D’Kopiand Cafe and Space, foto: innstagram

“Soal ada atau tidaknya pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu di ruang publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dan beroperasi di lokasi tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik tanpa izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan menyeluruh terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang dan terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Itu prinsip kami,” kata Akmal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space masih belum memberikan keterangan resmi. KLB menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol publik, demi tegaknya aturan dan terjaganya ketertiban umum di Kabupaten Lebak.

Reporter | Sapnudi
Editor | Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya
Trending Daerah