JAKARTA| Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi itu, KPK menduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan yang menjerat kepala dinas maupun pimpinan RSUD.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi itu, KPK menduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus pemerasan dilakukan dengan cara mengancam akan memproses laporan pengaduan yang menjerat kepala dinas maupun pimpinan RSUD.
“Permintaan disertai ancaman tersebut dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (20/12/2025).
Asep menyebutkan, sejumlah pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman serta Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi. Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
Dalam pengembangan perkara, KPK mencatat OTT ini sebagai operasi kesebelas sepanjang tahun 2025. Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, penyidik KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara.
Namun demikian, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status buronan dan masuk daftar pencarian penyidik KPK.
Kasus ini kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia, ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru diduga menjadikan hukum sebagai alat pemerasan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Editor | Bantenpopuler.com














