Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

Undangan dan Kegiatan Karang Taruna Kecamatan Anyer Dianggap Ilegal

badge-check


					Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025. Perbesar

Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025.

Serang, bantenpopuler.com- Undangan kegiatan yang disebarkan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dianggap ilegal atau tidak sah, pasalanya kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer sudah habis masa jabatannya terhitung sejak 15 September 2025.

Masa aktif kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan komposisi Eka Yulianto sebagai Ketua, Usman Majid sebagai Sekretaris, dan Kartika sebagai Bendahara sudah habis masa aktif sebagai kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten.

design4223

Menurut Roby Yusuf, S.H Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Kabupaten Serang mengatakan, terkait Undangan yang tersebar di kalangan organisasi wilayah di Kecamatan Anyer menghimbau bahwa kegiatan tersebut cacat prosedur aturan organisasi

“Perlu saya tegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyer Nomor 240/05/Kesos/X/2020 tertanggal 15 September 2020 telah habis masa berlakunya pada 15 September 2025. Dengan demikian, pengurus yang tercantum dalam SK tersebut sudah tidak memiliki legal standing untuk melaksanakan kegiatan organisasi maupun melakukan kerja sama kelembagaan.

“maka kami menghimbau kepada pihak yang terkait untuk tidak melakukan bentuk kerjasama yang dapat menimbulkan kerugian materil, jika dilihat dari undangan memang bentuk kegiatan positif demi kemajuan generasi muda di tingkat Anyer akan tetapi rangkaian acara tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pengurus tingkat kabupaten, ujar Roby, Kamis (9/10/2025).

” Saya berharap para pengurus karang taruna tingkat kecamatan untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak pengurus kabupaten agar legal standing kegiatan tersebut jelas dan dapat di pertanggung jawabkan,” pungkas Roby.

Masih kata Roby, perlu saya sampaikan bahwa SK pengurus Karang Taruna kecamatan Anyer habis berlaku dibulan September 2025 berdasarkan data base karang taruna tingkat kabupaten. Untuk mengurangi resikonya terjadi persoalan maka sekali lagi saya mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pihak-pihak terkait sebab kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Panitia yang sah, tutup Roby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita