Menu

Mode Gelap
Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

Opini

Anomali Kepemimpinan Bupati Lebak: Saat Regulasi Dilanggar, Rakyat yang Menanggung Akibat

badge-check


					Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, menyoroti kebijakan Bupati Lebak yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dalam pengangkatan Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli serta lemahnya pengawasan terhadap investasi usaha di daerah. (Gambar/Istimewa) Perbesar

Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, menyoroti kebijakan Bupati Lebak yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dalam pengangkatan Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli serta lemahnya pengawasan terhadap investasi usaha di daerah. (Gambar/Istimewa)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Kebijakan Bupati Lebak dalam mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumdam Tirta Multatuli tanpa lebih dulu mengisi jabatan Direktur yang kosong, menjadi potret nyata lemahnya kepemimpinan birokrasi di daerah ini. Langkah tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan bahwa ketika terjadi kekosongan dua organ vital BUMD — yakni Direksi dan Dewan Pengawas — maka kepala daerah wajib mengambil alih kewenangan secara langsung, bukan menyerahkan kepada pejabat sementara.

Kebijakan yang cacat prosedur ini bukan sekadar soal administrasi. Ia memperlihatkan betapa rapuhnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mencerminkan anomali kepemimpinan yang mengganggu sistem birokrasi daerah.
Ketidaktegasan dan ketidaktertiban dalam menjalankan peraturan bukan hanya merusak tatanan administrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

design4223

Dampaknya terasa langsung di tengah masyarakat. Warga Kabupaten Lebak, terutama pelanggan PDAM Tirta Multatuli, kini menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketidakpastian kebijakan berimbas pada pelayanan air bersih yang menurun, hingga terhambatnya hak dasar masyarakat atas air layak konsumsi.
Padahal, air adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Maka setiap penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terhambatnya hak dasar tersebut, sejatinya adalah bentuk kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab publik.

Namun, anomali kepemimpinan ini tak berhenti di situ.
Kasus beroperasinya gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung tanpa kelengkapan izin usaha memperlihatkan pola yang sama: lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Gerai tersebut diketahui sudah berjalan penuh sebelum seluruh dokumen perizinan rampung. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tegas, bahwa setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitasnya.

Lebih ironis lagi, ditemukan fakta bahwa upah karyawan hanya sebesar Rp700.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Tahun 2025. Kondisi ini jelas mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pengawas justru terlihat abai terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, membiarkan praktik yang merugikan buruh lokal.

Dari dua kasus di atas—PDAM dan Mie Gacoan—dapat disimpulkan bahwa anomali kepemimpinan Bupati Lebak telah melahirkan ketimpangan dalam sistem birokrasi, melemahkan supremasi hukum, dan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.

Kalau seorang bupati saja tidak mampu ambil keputusan yang benar, lalu untuk apa duduk di kursi itu? Jangan jadikan rakyat Lebak korban kepentingan pribadi.

Penulis: Yudistira (Saat ini penulis merupakan ketua umum dari Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara)
Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman

6 April 2026 - 16:16 WIB

IMG 20260406 WA0073 e1775492141209

Abah Elang Mangkubumi: Spiritualitas, Islam, dan Kebangsaan Fondasi Kebangkitan Peradaban Nusantara

12 Maret 2026 - 20:09 WIB

IMG 20260313 WA0004 e1773346153781

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

Abah Elang Mangkubumi Ingatkan Arah Pembangunan Tetap Berbasis Kebudayaan

27 Februari 2026 - 21:46 WIB

Abah Elang mangkubumi

Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS

23 Februari 2026 - 07:31 WIB

IMG 20260110 WA0069 e1768025257106
Trending Banten