Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Opini

Anomali Kepemimpinan Bupati Lebak: Saat Regulasi Dilanggar, Rakyat yang Menanggung Akibat

badge-check


					Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, menyoroti kebijakan Bupati Lebak yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dalam pengangkatan Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli serta lemahnya pengawasan terhadap investasi usaha di daerah. (Gambar/Istimewa) Perbesar

Yudistira, Ketua Umum Baralak Nusantara, menyoroti kebijakan Bupati Lebak yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dalam pengangkatan Plt Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli serta lemahnya pengawasan terhadap investasi usaha di daerah. (Gambar/Istimewa)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Kebijakan Bupati Lebak dalam mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumdam Tirta Multatuli tanpa lebih dulu mengisi jabatan Direktur yang kosong, menjadi potret nyata lemahnya kepemimpinan birokrasi di daerah ini. Langkah tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan bahwa ketika terjadi kekosongan dua organ vital BUMD — yakni Direksi dan Dewan Pengawas — maka kepala daerah wajib mengambil alih kewenangan secara langsung, bukan menyerahkan kepada pejabat sementara.

Kebijakan yang cacat prosedur ini bukan sekadar soal administrasi. Ia memperlihatkan betapa rapuhnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mencerminkan anomali kepemimpinan yang mengganggu sistem birokrasi daerah.
Ketidaktegasan dan ketidaktertiban dalam menjalankan peraturan bukan hanya merusak tatanan administrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

design4223

Dampaknya terasa langsung di tengah masyarakat. Warga Kabupaten Lebak, terutama pelanggan PDAM Tirta Multatuli, kini menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketidakpastian kebijakan berimbas pada pelayanan air bersih yang menurun, hingga terhambatnya hak dasar masyarakat atas air layak konsumsi.
Padahal, air adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Maka setiap penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terhambatnya hak dasar tersebut, sejatinya adalah bentuk kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab publik.

Namun, anomali kepemimpinan ini tak berhenti di situ.
Kasus beroperasinya gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung tanpa kelengkapan izin usaha memperlihatkan pola yang sama: lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Gerai tersebut diketahui sudah berjalan penuh sebelum seluruh dokumen perizinan rampung. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tegas, bahwa setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitasnya.

Lebih ironis lagi, ditemukan fakta bahwa upah karyawan hanya sebesar Rp700.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Tahun 2025. Kondisi ini jelas mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pengawas justru terlihat abai terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, membiarkan praktik yang merugikan buruh lokal.

Dari dua kasus di atas—PDAM dan Mie Gacoan—dapat disimpulkan bahwa anomali kepemimpinan Bupati Lebak telah melahirkan ketimpangan dalam sistem birokrasi, melemahkan supremasi hukum, dan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.

Kalau seorang bupati saja tidak mampu ambil keputusan yang benar, lalu untuk apa duduk di kursi itu? Jangan jadikan rakyat Lebak korban kepentingan pribadi.

Penulis: Yudistira (Saat ini penulis merupakan ketua umum dari Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara)
Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

17 Juni 2026 - 09:29 WIB

Screenshot 20260617 162719 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan

5 Juni 2026 - 02:25 WIB

Screenshot 20260605 092302 Gallery

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman

6 April 2026 - 16:16 WIB

IMG 20260406 WA0073 e1775492141209

Abah Elang Mangkubumi: Spiritualitas, Islam, dan Kebangsaan Fondasi Kebangkitan Peradaban Nusantara

12 Maret 2026 - 20:09 WIB

IMG 20260313 WA0004 e1773346153781
Trending Banten