Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Banten

Langgar Perbup, Suplai Pasir TSB ke PT Cemindo Dilakukan Siang Hari

badge-check


					Langgar Perbup, Suplai Pasir TSB ke PT Cemindo Dilakukan Siang Hari Perbesar

Langgar Perbup, Suplai Pasir TSB ke PT Cemindo Dilakukan Siang Hari

Lebak, Bantenpopuler.com – Aktivitas truk tambang pasir milik PT Tambang Silika Bayah kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah truk dengan muatan pasir terlihat melintas dan melakukan suplai ke PT Cemindo Gemilang pada siang hari, padahal aturan jelas melarang aktivitas angkutan tambang di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

design4223

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Ketentuan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi gangguan sosial, dan mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat.

 

Namun, truk-truk milik PT Tambang Silika Bayah justru melanggar ketentuan tersebut dengan beroperasi pada siang hari. Dugaan kuat, aktivitas ini dilakukan untuk menyuplai pasir ke PT Cemindo Gemilang, salah satu perusahaan industri semen di wilayah Bayah.

 

Perbup 36/2025 juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran jam operasional dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp24 juta per kendaraan hingga penghentian sementara pengoprasian. Artinya, tindakan PT Tambang Silika Bayah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bila terbukti melanggar.

 

Aktivis Lebak sekaligus pengurus Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menegaskan bahwa IMALA akan segera melaporkan pelanggaran ini kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait, karena dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi daerah.

“Perbup 36 Tahun 2025 sudah sangat jelas. Truk tambang hanya boleh beroperasi malam hari, dari jam 21.00 sampai 05.00. Tapi faktanya, truk PT Tambang Silika Bayah masih berkeliaran siang hari untuk menyuplai pasir ke PT Cemindo. Ini pelanggaran nyata, kami punya cukup bukti foto dan kami akan laporkan langsung ke Pemkab Lebak,” tegas Sapnudi.

 

Sapnudi menilai, lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat justru memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat sekitar jalur tambang.

“Masyarakat sudah lama mengeluh soal debu, kebisingan, dan jalan rusak, tapi kalau pemerintah diam saja, artinya ada pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

IMALA mendesak Pemkab Lebak melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk menerapkan sanksi sesuai Perbup 36/2025.

“Kami akan ajukan laporan resmi ke Pemkab. Kalau aturan bisa dilanggar tanpa sanksi, maka Perbup itu kehilangan maknanya. IMALA berdiri di sisi masyarakat, bukan pada pihak yang bermain di atas pelanggaran,” tutup Sapnudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten