LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemantau Kebijakan Publik (JAPATI) menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pasirkupa, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Ketua LSM JAPATI, Rd. Didi Suharyadi, mendesak Kejari Lebak agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025.

“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Lebak. Kami berharap dan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rd. Didi Suharyadi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Didi, laporan yang diajukan JAPATI telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dianggap cukup untuk menjadi bahan awal penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Semua bukti dan data pendukung sudah kami lampirkan dalam laporan. Tinggal bagaimana pihak Kejaksaan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap materi yang kami sampaikan,” katanya.
Meski demikian, Didi belum bersedia membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Ia beralasan substansi laporan telah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
LSM JAPATI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak Kejaksaan. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi justru berhenti tanpa kejelasan. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh LSM JAPATI tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Redaksi)










