Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Banten

Kades Kemuning Bantah Klaim Pemprov Banten Soal Aset Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang

badge-check


					Kades Kemuning Sopwanudin menunjukkan dokumen kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang disebut milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten.
Sumber foto: Bantenraya.co.id Perbesar

Kades Kemuning Sopwanudin menunjukkan dokumen kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang disebut milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Sumber foto: Bantenraya.co.id

Bantenpopuler.com – Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai angkat bicara soal tudingan terlibat dalam penjualan lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.

 

design4223

Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan bukan aset milik Pemprov Banten, melainkan milik masyarakat. Ia menyebut, klaim Pemprov Banten selama ini tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini yang dianggap situ sebenarnya tidak ada. Jadi tidak benar kalau kami menjual aset milik Pemprov,” kata Sopwanudin saat ditemui di Desa Kemuning, Senin (6/10/2025).

 

Pria yang akrab disapa Opan itu bahkan menantang Pemprov Banten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut berdasarkan dokumen hukum yang sah.

“Silakan buktikan, karena saya punya datanya, petanya juga ada. Dari data yang kami miliki, tidak ada nama situ di lokasi itu. Semua lahan tersebut milik masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan berkas peta dan dokumen kepemilikan tanah.

 

Opan juga menilai, klaim yang dilakukan Pemprov Banten tidak konsisten. Ia menyebut, lokasi dan luasan lahan yang diklaim kerap berubah dari pertemuan ke pertemuan.

“Awalnya mengklaim di titik ini, lalu pindah lagi. Awalnya 26 hektare, sekarang katanya 20 hektare. Bahkan yang 10 hektare di Rawa Enang pun tidak bisa dibuktikan titik koordinatnya,” tegasnya.

 

Kades Kemuning mengaku telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait dua lahan tersebut. Ia mengatakan telah menyerahkan data yang dimiliki oleh pemerintah desa dan menegaskan tidak ada bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov.

“Saya sampaikan apa yang ada berdasarkan data desa. Jadi memang tidak ada lahan milik Pemprov Banten di sana,” katanya.

 

Menurutnya, Pemprov Banten hanya berpegangan pada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanpa dapat menunjukkan dokumen sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah.

“Selama ini hanya berdasarkan RTRW saja, tapi saat kami minta bukti kepemilikan resmi, tidak bisa ditunjukkan,” ujar Opan.

 

Sebelumnya, diberitakan lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, diklaim sebagai aset Pemprov Banten yang diserobot dan diperjualbelikan. Dua aset yang disebut, yakni Rawa Pasar Raut (20 hektare) dan Rawa Enang (10 hektare), bahkan kini sebagian telah dikuasai pihak swasta dan sedang dalam proses pembangunan.

 

Pihak BPKAD Provinsi Banten, melalui Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov dan telah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Ia memastikan bahwa persoalan ini kini tengah ditangani oleh Polda Banten.

“Permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten, dan kami sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten