Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!

badge-check

Abah Elang Mangkubumi Sentil DPR soal Suket Gibran: Jangan Biarkan Bangsa Ini Diajari Berbohong!Perbesar

SERANG, BANTENPOPULER.COM – Polemik surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pembina Majelis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH Abah Elang Mangkubumi, angkat bicara dan mendesak pemerintah serta DPR RI agar tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Abah Elang menilai, putusan MA yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, perkara tersebut menyangkut integritas penyelenggaraan negara, kepastian hukum, dan kejujuran dalam proses demokrasi.

Ia menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa dan digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan dalam persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Ketika sebuah dokumen dinyatakan batal demi hukum, ia dianggap tidak pernah sah sejak semula. Maka kita wajib bertanya dengan jujur: di atas apa sebenarnya kursi itu kini berdiri?” tegas Abah Elang saat ditemui di Padepokan Majelis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2026).

Dua Putusan Pengadilan Jadi Perhatian

Menurut Abah Elang, persoalan ini harus dilihat secara serius karena berkaitan dengan putusan lembaga peradilan dan prinsip penyelenggaraan negara berdasarkan hukum.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang, menurut penilaiannya, memiliki relevansi dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Sebelumnya, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan PT TUN Jakarta. Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan dan gugatan penggugat seluruhnya.

“Dua lembaga peradilan tertinggi, dari dua pintu yang berbeda, sampai pada titik yang sama. Ini bukan lagi bisik-bisik warung kopi,” ujarnya.

Jangan Sampai Kejujuran Hanya Berlaku bagi Rakyat Kecil

Abah Elang menegaskan, persyaratan pendidikan bagi seorang pemimpin negara bukan formalitas belaka. Ada prinsip keadilan dan kesetaraan hukum yang harus dijaga.

Menurutnya, negara tidak boleh memberikan pesan keliru kepada generasi muda bahwa aturan dapat diperlakukan berbeda ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai-nilai agama, khususnya firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 mengenai kewajiban menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak.

Ia juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari Nomor 59 tentang bahaya menyerahkan urusan kepada orang yang bukan ahlinya.

“Apa yang hendak kita katakan kepada anak-anak kita yang belajar bertahun-tahun demi selembar ijazah yang jujur? Bahwa kejujuran hanya kewajiban rakyat kecil, sementara di atas sana aturan bisa diatur?” katanya.

Ia mengingatkan, persoalan keabsahan dokumen pejabat publik harus diselesaikan secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tinggal Diam

Tak berhenti pada desakan kepada pemerintah dan DPR, Abah Elang juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan, penggunaan, hingga pengajuan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bila ada kesengajaan, harus dipertanggungjawabkan. Bila ada kelalaian, harus dibuka agar tidak terulang. Kebenaran tidak boleh berhenti di amar putusan lalu dikubur oleh diam,” tandasnya.

Kritik Keras terhadap Narasi Keterwakilan Anak Muda

Dalam kesempatan itu, Abah Elang juga menyinggung narasi Gibran sebagai representasi generasi muda Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa perjalanan politik Gibran menuju kursi Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan dari kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menuai kontroversi karena diputus ketika Anwar Usman, paman Gibran, menjabat sebagai Ketua MK. Dalam perkembangannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut.

Abah Elang menilai, keterwakilan anak muda seharusnya tidak sekadar ditentukan oleh usia, melainkan juga integritas, kapasitas, dan proses demokrasi yang bersih.

“Anak muda Indonesia yang sesungguhnya adalah santri yang mengaji di bawah lampu temaram, buruh muda yang berangkat sebelum subuh, mahasiswa yang menunggak uang kuliah tetapi tetap tekun belajar. Mereka tidak punya ayah di istana dan paman di mahkamah. Yang diwakili bukan anak muda, melainkan keistimewaan,” ungkapnya.

DPR Diminta Berani Mengambil Sikap

Pernyataan paling tegas Abah Elang ditujukan kepada DPR RI. Ia meminta lembaga legislatif tersebut tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan yang dinilainya menyangkut marwah konstitusi.

Ia mendesak DPR mencermati kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 apabila terdapat dasar dan bukti yang memenuhi persyaratan untuk mempersoalkan terpenuhinya syarat jabatan Wakil Presiden.

Mekanisme tersebut harus ditempuh melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga diminta memberikan kejelasan serta menindaklanjuti amar putusan MA secara terbuka sesuai kewenangannya.

Partai politik pun diingatkan agar tidak mengorbankan prinsip konstitusi demi kepentingan politik dan kalkulasi koalisi.

“Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling pandai menghitung kursi, tetapi siapa yang berani berdiri di sisi kebenaran ketika kebenaran itu mahal harganya,” tegasnya.

Serukan Masyarakat Kawal Persoalan Secara Konstitusional

Meski menyampaikan kritik keras, Abah Elang mengajak ulama, santri, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk tetap mengawal persoalan tersebut melalui jalur damai, tertib, dan konstitusional.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam fitnah, provokasi, maupun tindakan kekerasan yang dapat mengganggu persatuan bangsa.

Baginya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menduduki jabatan, melainkan tentang bagaimana hukum dan kejujuran tetap memiliki tempat terhormat dalam kehidupan bernegara.

“Bangsa ini terlalu besar untuk dikorbankan demi satu kursi. Semoga Allah menyelamatkan Indonesia dari pembodohan dan segala yang merusak persatuan serta kedaulatannya,” pungkas Abah Elang.

(BantenPopuler.com)

Editor: Yudistira

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong Enam Penghargaan di MOMB 2026 Tingkat Provinsi Banten

31 Okt 2026 - 12:52 WIB

Ponpes Al Marjan Mulabaru Borong Enam Penghargaan di MOMB 2026 Tingkat Provinsi Banten

Aktivitas Tambang Berhenti, Direktur PT HMD Hamdan Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Perizinan

31 Okt 2026 - 08:20 WIB

Aktivitas Tambang Berhenti, Direktur PT HMD Hamdan Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Perizinan

Aliansi AMMCB Ancam Kepung Kantor PDAM Lebak: “Manajemen Baru Gagal Total, Tak Pernah Belajar dari Kesalahan!

30 Okt 2026 - 22:22 WIB

Aliansi AMMCB Ancam Kepung Kantor PDAM Lebak: “Manajemen Baru Gagal Total, Tak Pernah Belajar dari Kesalahan!

Bakti Pemuda Daerah 2026 Resmi Dibuka, 70 Pemuda Siap Mengabdi di Tiga Desa Cipanas

29 Okt 2026 - 11:39 WIB

Bakti Pemuda Daerah 2026 Resmi Dibuka, 70 Pemuda Siap Mengabdi di Tiga Desa Cipanas

*Izasah di tahan perusahaan, FKMS desak Polda Banten usut tuntas dugaan pelanggaran hak pekerja*

28 Okt 2026 - 19:36 WIB

*Izasah di tahan perusahaan, FKMS desak Polda Banten usut tuntas dugaan  pelanggaran hak pekerja*

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

28 Okt 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM di Lebak Disorot, Kejaksaan Diminta Telusuri Validitas Dapodik dan Penyaluran Anggaran

SPBU Jaura Jalan Siliwangi Tak Bisa Layani Konsumen, Aktivis Desak Pengawasan dan Evaluasi

27 Okt 2026 - 19:24 WIB

SPBU Jaura Jalan Siliwangi Tak Bisa Layani Konsumen, Aktivis Desak Pengawasan dan Evaluasi

Bakti Pemuda Daerah 2026 Kolaborasikan Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa

27 Okt 2026 - 15:23 WIB

Bakti Pemuda Daerah 2026 Kolaborasikan Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa
Trending Banten