LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak membenarkan telah memeriksa 10 orang yang terdiri dari pejabat Dinas Kesehatan dan pegawai Puskesmas terkait kegiatan pelatihan teknis penyusunan dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.

“Benar, sementara ini ada sepuluh orang, terdiri dari pejabat di Dinas Kesehatan dan pegawai Puskesmas yang kami panggil dan dimintai keterangannya berkaitan kegiatan tersebut,” ujar Agung, Kamis (20/8/2026).
Kejari menyebut pemeriksaan masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan, termasuk menelusuri aspek Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang melibatkan 32 Puskesmas.
“Apakah benar ada indikasi masalah atau penyimpangan masih kita meminta keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis AMMCB Sapnudi meminta Kejari Lebak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Kalau sudah 10 orang diperiksa, publik tentu berharap prosesnya tuntas. Jangan hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi harus terang apakah ada persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggarannya,” ujar Sapnudi.
Ia menegaskan AMMCB menghormati asas praduga tak bersalah, namun meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan persoalan atau kerugian negara, tentu harus ditindak sesuai aturan. Publik berhak tahu,” tegasnya.
Sumber: TribunBanten.com































