Oleh: Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira
Gelombang aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang menuntut keadilan atas dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang aktivis merupakan cerminan bahwa masyarakat tidak menghendaki penyelesaian kasus ini secara setengah hati. Peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut nasib seorang korban, tetapi juga menyangkut jaminan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, penetapan sejumlah tersangka oleh aparat penegak hukum menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap yang serius dan patut mendapatkan perhatian semua pihak.

Apabila dalam proses penyidikan dan pembuktian nantinya terbukti bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi, melibatkan struktur organisasi, atau menggunakan organisasi sebagai sarana melakukan intimidasi dan kekerasan, maka pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Negara harus menunjukkan ketegasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengevaluasi status dan legalitas organisasi tersebut serta menjatuhkan sanksi apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Keberadaan organisasi kemasyarakatan pada hakikatnya adalah untuk berkontribusi bagi masyarakat, menjaga persatuan, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan. Tidak ada ruang bagi organisasi mana pun untuk menjadi alat intimidasi, apalagi jika terbukti digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah bukanlah sekadar siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah negara akan mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti organisasi tersebut turut bertanggung jawab. Ketegasan negara menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan yang mengatasnamakan organisasi dapat ditoleransi.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara damai, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan. Pada saat yang sama, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada supremasi hukum dengan bertindak tegas apabila ditemukan dasar hukum yang cukup untuk menjatuhkan sanksi terhadap organisasi yang terbukti terlibat.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh rasa takut. Siapa pun pelakunya, dan apa pun organisasinya, apabila terbukti menggunakan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum untuk membungkam kritik, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada warga negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (**/).














