BANTEN – Riuh proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Di balik deretan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah, muncul pertanyaan yang terus bergema: mengapa sejumlah nama perusahaan yang sama berulang kali muncul sebagai pemenang?
Pertanyaan itulah yang kini diangkat LSM Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara DPW Banten. Berdasarkan hasil pemantauan yang diklaim dilakukan sejak 2020, organisasi tersebut menilai terdapat pola yang perlu diuji melalui audit independen dan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

Wakil Ketua DPW Baralak Banten, Wendi Agustin, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dominasi perusahaan tertentu dalam berbagai paket pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Meski belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, menurutnya pola tersebut layak menjadi objek pendalaman.
“Jika mekanisme tender berjalan terbuka dan kompetitif, mengapa perusahaan-perusahaan tertentu berulang kali menjadi pemenang? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Wendi.
Menurut Baralak, sistem pengadaan pemerintah sejatinya dibangun di atas prinsip persaingan sehat, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta. Karena itu, apabila terdapat pola kemenangan yang terus berulang dalam kurun waktu panjang, maka perlu dipastikan apakah kondisi tersebut murni terjadi karena kemampuan teknis perusahaan atau terdapat faktor lain yang memengaruhi proses kompetisi.
LSM tersebut menilai audit tidak hanya perlu difokuskan pada hasil akhir berupa penetapan pemenang, tetapi juga mencakup keseluruhan tahapan pengadaan. Mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), persyaratan administrasi, evaluasi penawaran, hingga proses klarifikasi dan penetapan pemenang.
Menurut Wendi, pemeriksaan yang komprehensif akan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus melindungi seluruh pihak apabila memang proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika pola yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka sangat wajar apabila masyarakat meminta adanya audit independen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Baralak juga menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang setiap tahun dialokasikan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan nilai yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dalam berbagai program pembangunan dan pengadaan, organisasi tersebut menilai pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar tidak membuka ruang praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain meminta pemeriksaan terhadap paket-paket pengadaan, Baralak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme evaluasi dan alasan teknis yang menyebabkan perusahaan-perusahaan tertentu berulang kali memenangkan tender.
Keterbukaan informasi, menurut mereka, merupakan langkah penting untuk menghilangkan persepsi negatif mengenai dugaan adanya “pemenang langganan” dalam proyek pemerintah.
Baralak menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti maupun indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LSM Baralak DPW Banten. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Yudistira










