Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, internet telah menjadi kebutuhan masyarakat. Namun di Kabupaten Lebak, pertumbuhan bisnis internet justru memunculkan persoalan baru yang semakin sulit diabaikan. Tiang-tiang listrik milik negara kini dipenuhi kabel yang menjuntai ke segala arah. Jalan-jalan utama,ilustrasi gang perkampungan, hingga pelosok desa berubah menjadi “hutan kabel” yang semrawut dan tidak teratur.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar: siapa yang sesungguhnya mengendalikan ruang publik di Kabupaten Lebak? Negara atau para pelaku bisnis internet?

Di lapangan, masyarakat menyaksikan sendiri bagaimana jaringan kabel terus bertambah hampir setiap hari. Provider baru bermunculan dengan berbagai nama, menawarkan paket internet murah dan pemasangan cepat. Namun di balik pertumbuhan tersebut, publik tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas usaha, izin penggunaan infrastruktur, maupun kontribusi yang diberikan kepada negara dan daerah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar kabel tersebut terlihat menempel pada tiang listrik yang merupakan aset negara. Jika penggunaan aset negara dilakukan tanpa mekanisme yang sah, tanpa perjanjian resmi, tanpa pembayaran kewajiban yang sesuai ketentuan, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan internet murah. Masyarakat tentu membutuhkan akses internet yang terjangkau. Namun yang dipersoalkan adalah ketika aktivitas bisnis berkembang tanpa pengawasan yang memadai, sementara fasilitas publik digunakan secara bebas seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.
Dugaan Pungli yang Menjadi Bisik-Bisik Publik
Di tengah menjamurnya jaringan internet tersebut, muncul pula berbagai bisik-bisik di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak sedikit pelaku usaha yang mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya agar pemasangan kabel dapat berjalan lancar. Ada pula cerita mengenai setoran kepada oknum tertentu dengan alasan “koordinasi lapangan”, “uang keamanan”, atau istilah-istilah lain yang sulit dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi dan penegakan hukum. Namun keberadaan isu yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan transparansi yang belum terselesaikan.
Jika memang tidak ada praktik pungutan liar, maka seluruh mekanisme perizinan dan penggunaan infrastruktur seharusnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan menjamurnya bisnis internet sebagai ladang keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kabel
Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa pertumbuhan jaringan internet di Lebak berlangsung lebih cepat daripada kemampuan pengawasan pemerintah.
- Kabel terus bertambah.
- Tiang terus dipenuhi sambungan baru.
- Jaringan terus meluas.
Namun masyarakat tidak pernah mengetahui secara pasti berapa provider yang memiliki izin resmi, berapa yang berstatus reseller, berapa yang merupakan RT/RW Net legal, dan berapa yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika kota atau keselamatan pengguna jalan. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan negara dalam mengelola aset publik dan menegakkan aturan.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pertanyaan ini tidak boleh terus mengambang.
- Jika ditemukan kabel tanpa izin, siapa yang mengawasi?
- Jika ditemukan penggunaan tiang negara tanpa hak, siapa yang menindak?
- Jika ditemukan dugaan pungutan liar, siapa yang menyelidiki?
- Jika terjadi kecelakaan akibat kabel semrawut, siapa yang bertanggung jawab?
- Apakah provider?
- Apakah pemilik infrastruktur?
- Apakah pemerintah daerah?
- Apakah instansi pengawas?
- Ataukah semua pihak selama ini memilih diam karena merasa persoalan tersebut bukan urusan mereka?
Masyarakat Kabupaten Lebak berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Sebab setiap tiang listrik yang berdiri adalah aset negara. Setiap ruas jalan adalah ruang publik. Dan setiap bisnis yang memanfaatkan fasilitas publik wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Jangan sampai suatu hari nanti masyarakat menyadari bahwa yang tumbuh subur di Kabupaten Lebak bukan hanya jaringan internet, melainkan juga budaya pembiaran, ketidakjelasan pengawasan, dan dugaan praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.
Sudah saatnya pemerintah, pemilik infrastruktur, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara jasa internet membuka data secara transparan. Karena ketika kabel-kabel terus menjalar tanpa kepastian, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang diuntungkan, dan siapa yang selama ini dirugikan?
Ditulis oleh Yudistira, Saat ini menjabat sebagai Komosaris Utama di PT Portal Informasi Nusantara, Sekaligus sebagai Ketua Umum di Organisasi BARISAN RAKYAT LAWAN KORUPSI NUSANTARA
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini yang bertujuan mendorong transparansi dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas publik. Segala dugaan pelanggaran maupun pungutan liar harus dibuktikan melalui investigasi dan proses hukum yang berlaku.













