Nasional, Bantenpopuler.com — Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan luas publik dan kembali menegaskan bahwa ruang akademik belum sepenuhnya terbebas dari praktik kekerasan seksual. Kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih dalam, yakni masih kuatnya budaya permisif terhadap seksisme, objektifikasi perempuan, serta lemahnya kontrol sosial di lingkungan kampus.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga berkembang dalam bentuk verbal dan digital. Candaan seksual, percakapan tidak senonoh, hingga objektifikasi terhadap perempuan yang dianggap “lumrah” di ruang mahasiswa sejatinya merupakan bentuk kekerasan yang merendahkan martabat manusia dan tidak bisa ditoleransi.

Menanggapi hal tersebut, Dila selaku Ketua Komisariat PMII STISIP Banten Raya menyampaikan kecaman keras dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan tanda serius adanya krisis moral di dunia pendidikan tinggi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis digital. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru tercoreng oleh perilaku tidak bermoral segelintir oknum,” tegas Dila.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu, melainkan juga kegagalan sistemik dalam pembinaan dan pengawasan di lingkungan kampus.
“Ketika praktik seperti ini terjadi dan dianggap biasa, itu artinya ada kegagalan dalam sistem pembinaan karakter. Kampus tidak boleh hanya mencetak intelektual, tetapi juga harus menjadi benteng moral,” lanjutnya.
Dila juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di kampus kerap kali tidak transparan dan belum sepenuhnya berpihak kepada korban, sehingga berpotensi memperparah dampak psikologis yang dialami.
“Jangan sampai korban justru mengalami tekanan sosial karena lemahnya penanganan. Kampus harus hadir melindungi korban, bukan melindungi nama baik institusi semata,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar pihak kampus mengambil langkah tegas dan tidak setengah hati dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami mendesak adanya sanksi tegas dan transparan terhadap pelaku. Jika terdapat unsur pidana, maka harus dibawa ke ranah hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual,” tutup Dila.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa langkah serius dan sistemik mulai dari penegakan sanksi, transparansi, hingga penguatan edukasi kesetaraan gender lingkungan kampus akan terus menjadi ruang yang rentan terhadap kekerasan seksual.













