Lebak – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan PT Cemindo yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor industri yang diduga berkaitan dengan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Sigit Lidianto (45), warga Kampung Pulomanuk RT 02 RW 04, Desa Darnasari, Kecamatan Bayah. Korban diketahui bekerja sebagai Patroler BC Quarry di perusahaan tersebut.

Korban baru ditemukan pada pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban terlindas dan terjepit pada bagian pulley Belt Conveyor, yakni alat yang digunakan untuk memindahkan material batu kapur (limestone) di area pabrik.
Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, dugaan sementara kejadian tersebut sebenarnya telah terjadi sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Hal ini diketahui dari berhentinya operasional Belt Conveyor pada waktu tersebut. Namun, penyebab berhentinya mesin baru diketahui saat dilakukan pengecekan pada pagi hari.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Palabuhanratu sebelum direncanakan dipulangkan ke rumah duka.
Menanggapi insiden tersebut, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) angkat suara dan menyoroti keras dugaan lemahnya penerapan K3 di PT Cemindo.
Aktivis IMALA, Sapnudi, menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian serius dalam sistem keselamatan kerja.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa K3 belum diterapkan secara maksimal. Ketika pekerja bisa mengalami kecelakaan fatal hingga meninggal dunia, itu menandakan ada kegagalan sistem yang harus segera dievaluasi,” tegas Sapnudi.
Ia juga menyoroti pola kecelakaan kerja yang disebut terus berulang di lingkungan perusahaan tersebut, sehingga tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden tunggal.
“Ini kejadian yang berulang. Kami melihat seolah-olah ada pembiaran. Jika tidak ada tindakan tegas, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” lanjutnya.
Atas dasar itu, IMALA mendesak Polda Banten dan Disnakertrans Provinsi Banten untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap insiden tersebut.
IMALA juga meminta dilakukan audit total terhadap penerapan K3 di PT Cemindo, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), sistem pengawasan kerja, hingga kelayakan peralatan produksi.
“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, harus ada sanksi tegas. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan,” pungkas Sapnudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Cemindo terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu pekerjanya tersebut.














