Menu

Mode Gelap
Hak Jawab Kepala SMAN 2 Maja: Proyek Revitalisasi Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Swakelola .Revitalisasi SMAN 2 Maja Disorot, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proyek Swakelola Dipertanyakan Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

berita

Opang Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati, Jalan Berlubang Disebut Biang Kecelakaan Maut

badge-check


					Kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menjerat seorang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka. Perbesar

Kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menjerat seorang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka.

PANDEGLANG | BantenPopuler.com – Perkara kecelakaan maut di kawasan Gardu Tanjak, ruas Labuan–Pandeglang, memasuki babak baru. Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan (opang) yang ditetapkan sebagai tersangka, bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Langkah hukum itu disampaikan kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya keliru dan mengabaikan faktor utama penyebab kecelakaan, yakni kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang yang disebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

design4223

“Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan rusak dan berlubang. Itu seharusnya menjadi perhatian serius penyelenggara jalan. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru dikorbankan,” tegas Elang.

Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu peringatan pada titik berbahaya. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan, terdapat ancaman sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain menggugat kepala daerah, tim kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan pencabutan status tersangka serta penghentian proses hukum terhadap Al Amin. Mereka menilai proses hukum semestinya mempertimbangkan aspek kelalaian penyelenggara jalan.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang yang dinilai masih memerlukan perbaikan menyeluruh guna menjamin keselamatan pengguna jalan.

Banten Populer akan terus mengawal perkembangan perkara ini.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja

21 Juli 2026 - 03:48 WIB

Screenshot 20260721 104533 ChatGPT

Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka

20 Juli 2026 - 11:23 WIB

Screenshot 20260720 182211 ChatGPT

AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

20 Juli 2026 - 11:02 WIB

IMG 20260720 WA0087

Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

20 Juli 2026 - 09:59 WIB

Screenshot 2026 07 20 16 58 14 78 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Kecam Dugaan Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Aktivis di Lebak

19 Juli 2026 - 11:46 WIB

Screenshot 20260719 184525 ChatGPT

Dugaan Kekerasan Aktivis, AMMCB Desak DPP PDIP Bertindak

19 Juli 2026 - 07:30 WIB

Screenshot 2026 07 19 14 26 55 23 96b26121e545231a3c569311a54cda96

King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme terhadap Aktivis

18 Juli 2026 - 15:45 WIB

Screenshot 2026 07 18 22 40 57 13 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Temuan Dugaan Mark-up Dana BOS di Lebak Jangan Berhenti pada Pengembalian, AMMCB Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pendidikan

17 Juli 2026 - 11:49 WIB

Screenshot 2026 07 17 18 48 18 66 96b26121e545231a3c569311a54cda96
Trending berita