Menu

Mode Gelap
PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

berita

Opang Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati, Jalan Berlubang Disebut Biang Kecelakaan Maut

badge-check


					Kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menjerat seorang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka. Perbesar

Kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menjerat seorang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka.

PANDEGLANG | BantenPopuler.com – Perkara kecelakaan maut di kawasan Gardu Tanjak, ruas Labuan–Pandeglang, memasuki babak baru. Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan (opang) yang ditetapkan sebagai tersangka, bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Langkah hukum itu disampaikan kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya keliru dan mengabaikan faktor utama penyebab kecelakaan, yakni kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang yang disebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

design4223

“Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan rusak dan berlubang. Itu seharusnya menjadi perhatian serius penyelenggara jalan. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru dikorbankan,” tegas Elang.

Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu peringatan pada titik berbahaya. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan, terdapat ancaman sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain menggugat kepala daerah, tim kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan pencabutan status tersangka serta penghentian proses hukum terhadap Al Amin. Mereka menilai proses hukum semestinya mempertimbangkan aspek kelalaian penyelenggara jalan.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang yang dinilai masih memerlukan perbaikan menyeluruh guna menjamin keselamatan pengguna jalan.

Banten Populer akan terus mengawal perkembangan perkara ini.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak

22 Mei 2026 - 11:35 WIB

Screenshot 20260522 183352 ChatGPT

Warung Miras di KM 7 Lebak Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Screenshot 20260522 165930 ChatGPT

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136
Trending berita