PANDEGLANG | BantenPopuler.com – Perkara kecelakaan maut di kawasan Gardu Tanjak, ruas Labuan–Pandeglang, memasuki babak baru. Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan (opang) yang ditetapkan sebagai tersangka, bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.
Langkah hukum itu disampaikan kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya keliru dan mengabaikan faktor utama penyebab kecelakaan, yakni kondisi jalan berlubang di ruas Labuan–Pandeglang yang disebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan rusak dan berlubang. Itu seharusnya menjadi perhatian serius penyelenggara jalan. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru dikorbankan,” tegas Elang.
Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu peringatan pada titik berbahaya. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan, terdapat ancaman sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta.
Selain menggugat kepala daerah, tim kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan pencabutan status tersangka serta penghentian proses hukum terhadap Al Amin. Mereka menilai proses hukum semestinya mempertimbangkan aspek kelalaian penyelenggara jalan.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Pandeglang yang dinilai masih memerlukan perbaikan menyeluruh guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Banten Populer akan terus mengawal perkembangan perkara ini.
Editor | BantenPopuler.com














