LEBAK, BANTEN POPULER – Penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada hari pertama Ramadan 1447 Hijriah mencatat tingkat kehadiran sebesar 80 persen. Capaian tersebut menjadi evaluasi awal atas kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta arahan Bupati Lebak. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B000842-Bag Organisasi/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.

Menurutnya, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mempertimbangkan pola aktivitas ASN selama Ramadan. Ia menilai kebiasaan sebagian pegawai yang kembali tidur setelah sahur kerap berdampak pada keterlambatan masuk kantor.
“Sudah melalui beberapa pertimbangan. Setelah sahur itu tidur lagi, sehingga kadang baru masuk kantor pukul 09.00 sampai 10.00 WIB,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 06.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30–13.00 WIB, dan jam pulang pukul 14.30 WIB.
Meski tingkat kehadiran mencapai 80 persen pada hari pertama, Halson mengakui masih terdapat sejumlah ASN yang datang terlambat. Namun, hal itu dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap kebijakan baru.
“Memang masih ada yang terlambat, wajar penyesuaian di hari pertama,” pungkasnya
EDITOR: DIMAS MAULANA














