SERANG, bantenpopuler.com Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Kabupaten Serang, secara resmi membuka Zona Klinik Advokasi Hukum, atau dikenal dengan “ZAKIAH”, di ruang pelayanan publik Mal Pelayanan Publik Puspemkab Kabupaten Serang (MPP Puspemkab). Acara peresmian berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025.
ZAKIAH merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang kurang mampu atau termasuk kelompok rentan—yang mengalami persoalan hukum, namun terkendala biaya. Bupati Ratu Zakiyah menegaskan bahwa meskipun prioritas adalah masyarakat kurang mampu, namun siapapun yang ingin berkonsultasi atau memerlukan layanan hukum bisa diterima melalui ZAKIAH.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa ke depan ZAKIAH akan diperluas hingga ke tiap desa. Setiap desa nantinya diwajibkan memiliki pos bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, agar layanan hukum lebih mudah dijangkau masyarakat.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi layanan ZAKIAH masih berlangsung karena baru selesai launching. Namun masyarakat yang punya persoalan hukum diminta tidak ragu untuk datang ke tiga lokasi layanan (di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas; Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu; dan MPP Puspemkab). “Insya Allah kami sudah berkoordinasi dengan LBH-LBH yang bekerja sama, dan akan melayani dengan baik,” ujar Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Lalu Farhna Nugraha, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, menyampaikan bahwa ZAKIAH di MPP akan dijadikan sentral pelayanan mulai Senin, 22 Oktober 2025. LBH akan stand by di MPP, dan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum, termasuk membuat surat kuasa yang dapat langsung diakses dan dilayani.
Dia menjelaskan pula bahwa layanan ini gratis atau tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk kepedulian Pemkab Serang untuk menciptakan Kabupaten Serang yang bahagia dan adil bagi kelompok rentan yang biasanya kesulitan dalam mengakses jasa hukum.
Contoh kasus yang telah ditangani adalah persoalan hak tanah, perceraian, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan, dan lainnya. Masyarakat tidak perlu sungkan datang ke MPP untuk menceritakan persoalannya, karena akan dilayani secara maksimal, baik litigasi maupun non-litigasi. (ADV)
editor: Yudistira














