Lebak | Bantenpopuler.com – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan setelah sebelumnya tiga orang lebih dulu dijerat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan OM selaku Dirut PDAM, AN sebagai Dewan Pengawas, serta A, direktur perusahaan pelaksana perbaikan pompa, sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, Kejari Lebak kini juga menetapkan F, Direktur perusahaan pelaksana proyek MBR tahun 2020, F di tangkap kejari menyusul tiga tersangka lainnya.

Langkah penyidik ini mendapat perhatian serius publik. Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menyebut penetapan tersangka tambahan layak mendapat apresiasi karena menepis keraguan masyarakat soal komitmen Kejari Lebak.
“Layak diapresiasi, karena publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Penambahan tersangka membuktikan Kejari serius, dan pesan yang jelas: tidak ada tempat bagi koruptor di Bumi Multatuli,” kata Yudistira, Kamis (2/10/2025).
Namun, Yudistira juga memberi catatan agar Kejari tidak berhenti pada penetapan segelintir pihak saja. Ia menilai praktik korupsi di PDAM Lebak kemungkinan besar tidak berdiri sendiri.
“Kejari harus berani membuka tabir, termasuk kalau ada oknum pejabat lain yang ikut bermain. Jangan sampai kasus besar ini hanya berhenti di level operator,” tegasnya.
Yudistira juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi para birokrat dan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak.
“Pengelolaan anggaran publik itu amanah, bukan ruang untuk memperkaya diri. Bagi yang masih berani main-main dengan uang negara, jeruji besi sudah menanti. Korupsi itu konsekuensinya hotel prodeo,” ujarnya.
Baralak Nusantara berharap, Kejari Lebak konsisten menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya, sekaligus menjadikannya momentum penting untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Lebak.
by: redaksi





















