Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Banten

BEM Nusantara Banten Desak Pemerintah Legalkan Tambang Rakyat di Lebak Selatan

badge-check


					BEM Nusantara Banten Desak Pemerintah Legalkan Tambang Rakyat di Lebak Selatan Perbesar

Lebak, Bantenpopuler.com — Isu perizinan tambang rakyat kembali mencuat di wilayah Lebak Selatan. Puluhan mahasiswa dan masyarakat adat menggelar diskusi publik bertema “Membedah Regulasi dan Konflik Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan Menuju Izin Pertambangan Rakyat yang Berkeadilan”, Jumat (10/10/2025), di Ajeng Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Acara yang diprakarsai oleh BEM Nusantara Banten itu menghadirkan perwakilan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat adat. Turut hadir Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga, SH, Danramil Bayah Lettu Sandi, Perwakilan ESDM Provinsi Banten Ade Ihsan, S.Si, MT, serta Abah Usep Suyatma selaku pimpinan Kasepuhan Cisungsang.

design4223

Tak kurang dari 30 mahasiswa dari 14 universitas dan sekitar 50 warga turut berpartisipasi dalam forum yang berlangsung hangat dan terbuka.

Dalam kesempatan itu, Abah Usep Suyatma menyoroti persoalan ketidakpastian hukum yang selama ini dialami masyarakat penambang di Cibeber.

“Kami berharap ada solusi yang berpihak kepada masyarakat. Selama ini kami menambang tanpa izin, padahal tambang itu satu-satunya sumber penghidupan warga,” ujar Abah Usep.

Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang rakyat. Namun, penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Untuk penindakan hukum memang ada di ranah Direktorat Tipiter. Tapi kami di lapangan tetap berupaya menjaga suasana kondusif,” tegas Hendri.

ESDM Banten: Tujuh Wilayah Sudah Diajukan ke Pusat

Dari sisi pemerintah, Ade Ihsan, S.Si, MT dari Dinas ESDM Provinsi Banten menjelaskan dasar hukum dan tahapan izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat tujuh wilayah di Cibeber yang telah diajukan ke Kementerian ESDM sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yaitu:

1. Cikotok 1

2. Cikotok 2

3. Hegarmanah 1

4. Hegarmanah 2

5. Citorek Kidul

6. Cikadu

7. Kujangsari (masuk kawasan taman nasional dan hutan produktif)

“Kami terus memperjuangkan agar izin pertambangan rakyat ini disetujui pusat. Tujuannya agar kegiatan tambang warga memiliki dasar hukum dan tidak lagi dianggap ilegal,” jelasnya.

Koordinator BEM Nusantara Banten menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses pengajuan izin hingga ke Kementerian ESDM.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika proses perizinan dipersulit, kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak rakyat penambang,” tegasnya.

Diskusi yang juga dimonitor oleh aparat keamanan seperti Danpos Cibeber Peltu Sarif, Babinsa Neglasari Kopka Suhendra, dan Kanit Binmas Aiptu Edi Supriyadi berlangsung tertib dan dialogis.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah dalam memperjuangkan keadilan bagi penambang kecil di wilayah Lebak Selatan.

Penulis:  Redaksi Bantenpopuler
Editor: Yudistira
Foto: Dokumentasi BEM Nusantara Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Bangun Sinergitas dengan Aktivis dan Media, Direktur PT HMD Putra Mahakarya Banten Dorong Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas

21 Mei 2026 - 13:29 WIB

Screenshot 20260521 202756 ChatGPT

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098
Trending Banten