Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR Desak Aturan Tegas dalam Revisi UU

badge-check


					Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Senayan menegaskan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN tidak efisien dan perlu diatur tegas dalam revisi UU. (Sumber:tribunnews.com) Perbesar

Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Senayan menegaskan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN tidak efisien dan perlu diatur tegas dalam revisi UU. (Sumber:tribunnews.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com – Praktik rangkap jabatan pejabat negara kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sekaligus menjabat sebagai komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).

Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian, 39 pejabat Kemenkeu jadi komisaris begitu ya,” ujar Rieke dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

design4223

Menurut Rieke, praktik tersebut justru menimbulkan ketidakefisienan dalam tata kelola pemerintahan. “Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” tegasnya. Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu menilai hal ini sebagai masalah serius yang harus segera diakhiri.

Eselon I dan II Masih Bisa Rangkap Jabatan

Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Namun, larangan itu belum menyentuh pejabat struktural setingkat eselon I dan II.

“Kalau sudah pensiun silakan, tapi kalau masih menjabat tentu tidak bisa begitu,” tegas Rieke.

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong agar momentum revisi UU BUMN digunakan untuk menegaskan larangan rangkap jabatan. “Dengan adanya inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU BUMN, menurut saya ini bisa jadi pintu masuk untuk memasukkan larangan rangkap jabatan ke dalam pasal regulasi, misalnya antara Pasal 57 dan Pasal 58,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan komisaris di BUMN.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (28/8/2025).

Hakim MK menilai, jabatan wakil menteri memiliki kompleksitas kerja yang tinggi dan memerlukan konsentrasi penuh. Rangkap jabatan dianggap tidak sejalan dengan prinsip efektivitas serta fokus kerja pejabat negara.

MK juga menekankan, larangan tersebut tetap selaras dengan semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun norma itu sudah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Substansinya tetap diakomodasi dalam aturan terbaru.

Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913
Trending berita