Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR Desak Aturan Tegas dalam Revisi UU

badge-check


					Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Senayan menegaskan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN tidak efisien dan perlu diatur tegas dalam revisi UU. (Sumber:tribunnews.com) Perbesar

Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Senayan menegaskan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN tidak efisien dan perlu diatur tegas dalam revisi UU. (Sumber:tribunnews.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com – Praktik rangkap jabatan pejabat negara kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sekaligus menjabat sebagai komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).

Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian, 39 pejabat Kemenkeu jadi komisaris begitu ya,” ujar Rieke dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Rieke, praktik tersebut justru menimbulkan ketidakefisienan dalam tata kelola pemerintahan. “Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” tegasnya. Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu menilai hal ini sebagai masalah serius yang harus segera diakhiri.

Eselon I dan II Masih Bisa Rangkap Jabatan

Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Namun, larangan itu belum menyentuh pejabat struktural setingkat eselon I dan II.

“Kalau sudah pensiun silakan, tapi kalau masih menjabat tentu tidak bisa begitu,” tegas Rieke.

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong agar momentum revisi UU BUMN digunakan untuk menegaskan larangan rangkap jabatan. “Dengan adanya inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU BUMN, menurut saya ini bisa jadi pintu masuk untuk memasukkan larangan rangkap jabatan ke dalam pasal regulasi, misalnya antara Pasal 57 dan Pasal 58,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan komisaris di BUMN.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (28/8/2025).

Hakim MK menilai, jabatan wakil menteri memiliki kompleksitas kerja yang tinggi dan memerlukan konsentrasi penuh. Rangkap jabatan dianggap tidak sejalan dengan prinsip efektivitas serta fokus kerja pejabat negara.

MK juga menekankan, larangan tersebut tetap selaras dengan semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun norma itu sudah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Substansinya tetap diakomodasi dalam aturan terbaru.

Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights