Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR Desak Aturan Tegas dalam Revisi UU

badge-check


					Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Senayan menegaskan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN tidak efisien dan perlu diatur tegas dalam revisi UU. (Sumber:tribunnews.com) Perbesar

Rieke Diah Pitaloka dalam rapat di Senayan menegaskan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN tidak efisien dan perlu diatur tegas dalam revisi UU. (Sumber:tribunnews.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com – Praktik rangkap jabatan pejabat negara kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sekaligus menjabat sebagai komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).

Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian, 39 pejabat Kemenkeu jadi komisaris begitu ya,” ujar Rieke dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

design4223

Menurut Rieke, praktik tersebut justru menimbulkan ketidakefisienan dalam tata kelola pemerintahan. “Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” tegasnya. Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu menilai hal ini sebagai masalah serius yang harus segera diakhiri.

Eselon I dan II Masih Bisa Rangkap Jabatan

Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Namun, larangan itu belum menyentuh pejabat struktural setingkat eselon I dan II.

“Kalau sudah pensiun silakan, tapi kalau masih menjabat tentu tidak bisa begitu,” tegas Rieke.

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong agar momentum revisi UU BUMN digunakan untuk menegaskan larangan rangkap jabatan. “Dengan adanya inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU BUMN, menurut saya ini bisa jadi pintu masuk untuk memasukkan larangan rangkap jabatan ke dalam pasal regulasi, misalnya antara Pasal 57 dan Pasal 58,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan komisaris di BUMN.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (28/8/2025).

Hakim MK menilai, jabatan wakil menteri memiliki kompleksitas kerja yang tinggi dan memerlukan konsentrasi penuh. Rangkap jabatan dianggap tidak sejalan dengan prinsip efektivitas serta fokus kerja pejabat negara.

MK juga menekankan, larangan tersebut tetap selaras dengan semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun norma itu sudah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Substansinya tetap diakomodasi dalam aturan terbaru.

Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery

Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU

16 April 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260416 203518

Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis

16 April 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260416 133218 ChatGPT
Trending berita